Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2026/PN Pso HARISON, S.H. JUSTINA Alias TINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 512A/P.2.19/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSTINA Alias TINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa Terdakwa JUSTINA Alias TINA pada hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di teras rumah yang beralamat di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 11.52 WITA, terdakwa menelpon Lk. AYAH (DPO) dengan mengatakan, “ada barang kah, lalu Lk. AYAH menjawab, “ada, sisa 3 (tiga)”, kemudian pada sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa mendatangi teras rumah milik Lk. AYAH yang beralamat di Desa Siumbatu, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, selanjutnya ketika terdakwa telah tiba di teras rumah milik Lk. AYAH, terdakwa membeli 3 (tiga) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu yang masing-masing narkotika jenis sabu tersebut tersimpan di dalam 1 (satu) buah pipet warna hijau, 1 (satu) buah pipet warna merah dan 1 (satu) buah pipet warna putih dengan harga Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dari Lk. AYAH (DPO);
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4848/NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh an Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, S.H., M.Kes., yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
  • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4357 gram diberi nomor barang bukti 11390/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,2389 gram.
  • Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa JUSTINA Alias TINA.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan     Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------

           

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa JUSTINA Alias TINA pada hari Sabtu, tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat pinggir pantai yang beralamat di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa sedang berada di pinggir pantai yang berada di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, selanjutnya sekitar pukul 19.50 WITA, terdakwa didatangi oleh Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID, kemudian Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID memperlihatkan surat tugasnya kepada terdakwa, lalu menanyakan, “dimana barangmu kau simpan”, setelah itu terdakwa menjawab, “ada di kantong celanaku pak”, kemudian Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi HABRIYANTI. Dari hasil penggeledahan, Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID menemukan 3 (tiga) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu yang masing-masing tersimpan pada 1 (satu) buah pipet warna hijau, 1 (satu) buah pipet warna merah, 1 (satu) buah pipet warna putih di dalam 1 (satu) sachet plastik kosong pada saku celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo warna hitam di atas lantai pondok yang berada di pinggir pantai. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4848/NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh an Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, S.H., M.Kes., yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
  • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4357 gram diberi nomor barang bukti 11390/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,2389 gram.
  • Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa JUSTINA Alias TINA.

dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya