Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN Alias IYAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1570/P.2.21/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN Alias IYAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 12.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Jalan wolter monginsidi, Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu, 04 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL pergi menuju kota palu untuk mendatangi rumah Saudara KEVIN (DPO) yang berada di Kayumalue, Kota Palu, lalu pada hari Minggu, 05 Mei 2025 Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL  tiba di kota palu, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL menghubungi Saudara ALDI (DPO) untuk mengarahkan ke Alamat rumah Saudara KEVIN (DPO), kemudian sekitar pukul 23.30 WITA Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL tiba di rumah Saudara KEVIN (DPO) dan menerima yang di duga narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 15 (lima belas) gram yang Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL bayar secara tunai/cash sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), kemudian terdakwa Kembali menuju rumahnya yang beralamat di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, sesampainya di rumah Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL, kemudian menawarkan narkotika jenis shabu kepada Saudara IKBAL (DPO) yang mana akan di bayar sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual, kemudian Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL menjual kepada orang lain hingga sudah terjual dengan total 14 (empat belas) gram, namun yang sudah terbayarkan hanya 1 (satu) gram dan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), lalu pada hari tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL menuju ke rumah Saudara IKBAL (DPO) yang beralamat di Jl. Wolter Monginsidi, Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, untuk menyerahkan narkotika jenis shabu yang dijual kepada Saudara IKBAL (DPO).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL dari penjualan narkotika jenis shabu dengan berat 15 (lima belas) gram, sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Berita Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 2235/NNF/V/2025, tanggal 20 Mei 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,9579 gram dan diberi nomor barang bukti 5096/2025/NNF yang disita dari MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan surat keterangan hasil Permintaan Laboratorium No. 445/20250511025/V/LAB/RSUD K.dale/2025 yamg di tandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W. Sp.PK dan ATLM JENI R. TANOA, Amd. AK, pada tanggal 12 Mei 2025 dengan ini menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL dan positif mengandung amphetamine dan methamphetmaine.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 12.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Jalan wolter monginsidi, Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

 

  • Bahwa berawal dari informasi yang di peroleh dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jl. Wolter Monginsidi, Kel.Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, kemudian berdasarkan surat perintah dari Kapolres Morowali Utara, saksi SUMARDI Bersama saksi SULKIFLI dari Satresnarkoba polres morowali utara melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 12.45 WITA, saksi SUMARDI bersama saksi SULKIFLI tepatnya di pekarangan sebuah rumah di Jl. Wolter Monginsidi, Kel.Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, menangkap dan mengamankan Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL dan kemudian melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat perintah tugas, hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu, kemudian dibawa ke sebuah rumah yang merupakan rumah dari Saudara IKBAL (DPO) dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak kecil warna biru, 1 (satu) buah dompet merek mortega, uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, 1 (satu) buah tas berwarna hitam merek fullmoon, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone android merek Realmi, yang di temukan di dalam kamar rumah Saudara IKBAL (DPO), selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL, apabila 12 (dua belas) sachet plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL yang Terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL dapatkan dari saudara KEVIN (DPO), selanjutnya terdakwa E MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL dibawa ke polres morowali utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Berita Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 2235/NNF/V/2025, tanggal 20 Mei 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,9579 gram dan diberi nomor barang bukti 5096/2025/NNF yang disita dari MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan surat keterangan hasil Permintaan Laboratorium No. 445/20250511025/V/LAB/RSUD K.dale/2025 yamg di tandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W. Sp.PK dan ATLM JENI R. TANOA, Amd. AK, pada tanggal 12 Mei 2025 dengan ini menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD TRIAL Bin KAMALUDIN alias IYAL dan positif mengandung amphetamine dan methamphetmaine.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya