Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. MUH. TAUFIK ALIAS UPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 850 /P.2.19/ Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. TAUFIK ALIAS UPIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu : ------- Bahwa terdakwa MUH. TAUFIK ALIAS UPIK pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025 sekitar Pukul 12:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tenggah atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 3 (tiga) paket serbuk kristal warna bening Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 42,96 (empat puluh dua koma sembilan enam) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa menghubungi MUHAMMAD IKRA memesan Shabu sebanyak 1 (satu) bal sekitar 43 (empat puluh tiga) gram seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan sistem pembayaran secara transfer dan pengiriman shabu sekitar 1 (satu) atau 2 (dua) hari dan nanti Shabu tersebut terdakwa jemput di mobil travel Makassar-Morowali. - Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wita MUHAMMAD IKRA menghubungi terdakwa untuk mengambil barang kiriman yang berisi Shabu di mobil travel Makassar-Morowali di depan Toko Almira, saat bertemu mobil travel Makassar-Morowali, sopir mobil tersebut menyerahkan 1 (satu) buah paket kiriman barang buat terdakwa, selanjutnya oleh terdakwa paket barang tersebut dibawa kerumah terdakwa kemudian terdakwa bungkus dengan kantong plastic kresek warna hitam lalu terdakwa sembunyikan didalam Kap Motor RX King milik terdakwa, yang rencananya shabu terdakwa jual kepada para pembeli yang datang langsung kerumah/Kos dan kepada pemesan lewat via telepon dan ada yang diantar sendiri oleh terdakwa dengan harga mulai dari Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) gramnya tergantung pesanan pembeli, dengan keuntungan terdakwa sekitar kurang lebih Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). 1. Penangkapan Perpanjangan : : Tanggal 23 Februari 2025 s/d tanggal 26 Februari 2025 Tanggal 26 Februari 2025 s/d tanggal 01 Maret 2025 2. Penahanan - Penyidik : Rutan Polda, sejak tanggal 01 Maret 2025 s/d tanggal 20 Maret 2025 - Perpanjangan PU - Perpanjangan PN - Penuntut Umum : : : Rutan Polda, sejak tanggal 21 Maret 2025s/d tanggal 29 April 2025 Rutan Polda, sejak tanggal 30 April 2025 s/d tanggal 29 Mei 2025 Lapas Kolonodale tanggal 26 Mei s/d 14 Juni 2025 2 - Bahwa kemudian Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara marak terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu yang terdakwa di kostnya, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi NASRULLAH, SH., bersama Tim antara lain saksi WIRANTO PERMANA,S.H melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar Pukul 12:30 Wita di Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mencuci motor di samping kostnya, saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan 3 (Tiga) bungkus klip bening yang berisi serbuk kristal Shabu di 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu 2 (dua) bungkus kecil di lantai ruang tengah kost terdakwa dan 1 (Satu) bungkus yang berukuran sedang di dop motor RX King milik terdakwa yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari MUHAMMAD IKRA, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan kekantor BNNP Sulawesi Tenggah untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal warna bening Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 42,96 (empat puluh dua koma sembilan enam) gram, yang telah disita sebagai barang bukti berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0007 tanggal 05 Maret 2025 dengan Kesimpulan : contoh yang diuji mengandung Methamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. ------- Perbuatan terdakwa MUH. TAUFIK ALIAS UPIK diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A t a u Kedua ------- Bahwa terdakwa MUH. TAUFIK ALIAS UPIK pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025 sekitar Pukul 12:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tenggah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram gram yaitu 3 (tiga) paket serbuk kristal warna bening Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 42,96 (empat puluh dua koma sembilan enam) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa menghubungi MUHAMMAD IKRA memesan Shabu sebanyak 1 (satu) bal sekitar 43 (empat puluh tiga) gram seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan sistem pembayaran secara transfer dan pengiriman shabu sekitar 1 (satu) atau 2 (dua) hari dan nanti Shabu tersebut terdakwa jemput di mobil travel Makassar-Morowali. - Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wita MUHAMMAD IKRA menghubungi terdakwa untuk mengambil barang kiriman yang berisi Shabu di mobil travel Makassar-Morowali di depan Toko Almira, saat bertemu mobil travel Makassar-Morowali, sopir mobil tersebut menyerahkan 1 (satu) buah paket kiriman barang buat terdakwa, selanjutnya oleh terdakwa paket barang tersebut dibawa kerumah terdakwa kemudian terdakwa bungkus dengan kantong plastic kresek warna hitam lalu terdakwa sembunyikan didalam Kap Motor RX King milik terdakwa, yang rencananya shabu terdakwa jual kepada para pembeli yang datang langsung kerumah/Kos dan kepada pemesan lewat via telepon dan ada yang diantar sendiri oleh terdakwa dengan harga mulai dari Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) gramnya tergantung pesanan pembeli, dengan keuntungan terdakwa sekitar kurang lebih Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). - Bahwa kemudian Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara 3 marak terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu yang terdakwa di kostnya, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi NASRULLAH, SH., bersama Tim antara lain saksi WIRANTO PERMANA,S.H melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar Pukul 12:30 Wita di Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mencuci motor di samping kostnya, saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan 3 (Tiga) bungkus klip bening yang berisi serbuk kristal Shabu di 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu 2 (dua) bungkus kecil di lantai ruang tengah kost terdakwa dan 1 (Satu) bungkus yang berukuran sedang di dop motor RX King milik milik terdakwa yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari MUHAMMAD IKRA, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawah kekantor BNNP Sulawesi Tenggah untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal warna bening Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 42,96 (empat puluh dua koma sembilan enam) gram, yang telah disita sebagai barang bukti berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0007 tanggal 05 Maret 2025 dengan Kesimpulan : contoh yang diuji mengandung Methamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa MUH. TAUFIK ALIAS UPIK diatur dan diancam pidana berdasarkanketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya