| Dakwaan |
Primair
------Bahwa Terdakwa ILHAM Alias RESAL pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah kos yang beralamat di Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di sekitar Bundaran KTM, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, datang seorang laki-laki menghampiri Terdakwa, yang identitasnya tidak diketahui oleh Terdakwa, dengan membawa titipan barang dari Lk. Mr. XXX (DPO) yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Terdakwa melalui panggilan telepon dan melalui aplikasi Whatsaap. Laki-laki tersebut kemudian menyerahkan titipan barang kepada Terdakwa berupa 2 (dua) sachet plastik klip bening berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dibungkus dan dililit menggunakan plastik. Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa kemudian kembali ke kos Terdakwa yang beralamat di Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali;---------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya 2 (dua) sachet plastik klip bening berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang Terdakwa peroleh dari Lk. Mr. XXX (DPO) melalui seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, kemudian dibagi oleh Terdakwa dengan menggunakan pipet kecil berbahan besi, dengan berat berdasarkan perkiraan Terdakwa. Adapun 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran besar dibagi menjadi 24 (dua puluh empat) sachet plastik klip bening berukuran kecil, sedangkan 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran besar lainnya disimpan oleh Terdakwa sebagai cadangan;-----
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025, sekira pukul 10.30 WITA, bertempat di dalam kos Terdakwa yang beralamat di Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Terdakwa menjual 1 (satu) sachet dari 24 (dua puluh empat) sachet plastik klip bening berukuran kecil yang telah dibagi tersebut kepada Saksi RINA RESQANI, dengan cara Saksi RINA RESQANI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran kecil berisi narkotika golongan I jenis Sabu kepada Saksi RINA RESQANI;-
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa menyetorkan uang kepada Lk. Mr. XXX (DPO) sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran kecil tersebut, di mana uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) merupakan uang pribadi Terdakwa. Hal tersebut dikarenakan sejak Terdakwa menerima 2 (dua) sachet plastik klip bening berukuran besar yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari Lk. Mr. XXX (DPO) melalui seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, Lk. Mr. XXX (DPO) telah sebanyak 5 (lima) kali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan setoran uang hasil penjualan, sehingga Terdakwa akhirnya menyepakati Bersama dengan Lk. Mr. XXX (DPO) untuk menambahkan uang setoran tersebut dari uang pribadi milik Terdakwa;----------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, sekitar pukul 00.05 WITA, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali yaitu Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN bersama Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG memperoleh informasi dari Saksi RINA RESQANI, yang sebelumnya ditangkap pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Moahino, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, bahwa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikuasainya diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa ILHAM alias RESAL di sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali. Menindaklanjuti informasi tersebut Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN bersama Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINA RESQANI menuju Lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 00.40 WITA dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ILHAM alias RESAL di lokasi tersebut, dengan disaksikan oleh Saksi RANDI SAPUTRA. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sachet plastik klip bening berukuran kecil berisi kristal dan 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran besar berisi kristal yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hijau milik Terdakwa ILHAM alias RESAL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 (tiga) sachet plastik klip bening berukuran kecil ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berbahan kain berwarna hitam bersama 1 (satu) buah pipet berbahan besi, sedangkan 19 (sembilan belas) sachet plastik klip bening berukuran kecil, 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran besar, serta 1 (satu) buah pipet berbahan besi ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas pensil berbahan nilon berwarna merah serta ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek iPhone berwarna biru;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ILHAM alias RESAL diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan berada dalam penguasaan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa ILHAM alias RESAL dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Morowali guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5224/NNF/XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh an Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, S.H., M.Kes., yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 23 (dua puluh tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 35,7256 gram diberi nomor barang bukti 12345/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 35,4952 gram;
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa ILHAM Alias RESAL.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa Terdakwa ILHAM Alias RESAL pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 00.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah kos yang beralamat di Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, sekitar pukul 00.05 WITA, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali yaitu Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN bersama Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG memperoleh informasi dari Saksi RINA RESQANI, yang sebelumnya ditangkap pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Moahino, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, bahwa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikuasainya diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa ILHAM alias RESAL di sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali. Menindaklanjuti informasi tersebut Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN bersama Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINA RESQANI menuju Lokasi yang dimaksud.
- Bahwa sekitar pukul 00.40 WITA dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ILHAM alias RESAL di lokasi tersebut, dengan disaksikan oleh Saksi RANDI SAPUTRA. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sachet plastik klip bening berukuran kecil berisi kristal dan 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran besar berisi kristal yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hijau milik Terdakwa ILHAM alias RESAL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 (tiga) sachet plastik klip bening berukuran kecil ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil berbahan kain berwarna hitam bersama 1 (satu) buah pipet berbahan besi, sedangkan 19 (sembilan belas) sachet plastik klip bening berukuran kecil, 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran besar, serta 1 (satu) buah pipet berbahan besi ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas pensil berbahan nilon berwarna merah serta ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek iPhone berwarna biru;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ILHAM alias RESAL diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan berada dalam penguasaan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa ILHAM alias RESAL dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Morowali guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5224/NNF/XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh an Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, S.H., M.Kes., yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 23 (dua puluh tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 35,7256 gram diberi nomor barang bukti 12345/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 35,4952 gram;
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa ILHAM Alias RESAL.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.----------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------- |