INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 220/Pdt.G/2025/PN Pso | MUH. FATAHUL MUIN | ANWAR HI. HUSEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 220/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perbuatan hukum jual beli tanah antara Penggugat Muh. Fatahul Muin dengan Fitri Hi. Husen yang dilakukan pada tanggal 11 April 2023 atas objek tanah seluas ±150 m2 di Kelurahan Bahoue, Petasia, Morowali Utara, seharga Rp165.000.000,-.
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) atas tanah sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita di atas.
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ±150 m2 yang terletak di Jl. Wolter Mongonsidi, Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, dengan batas-batas:
o Utara : berbatasan dengan Jalan Wolter Mongonsidi (jalan raya);
o Timur : berbatasan dengan tanah milik Caniha;
o Selatan : berbatasan dengan tanah milik Hj. Rusni;
o Barat : berbatasan dengan tanah milik Nisfa Imran; .
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut:
o Kerugian materiil sebesar Rp300.000.000.,- (tiga Ratus Juta rupiah);
o Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.,- (lima Ratus Juta rupiah).
7. Memerintahkan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad),
8. Memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Poso untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah sengketa kepada Penggugat apabila Tergugat lalai atau mengingkari kewajiban mengosongkan tanah tersebut sesuai amar putusan nomor 5 di atas.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
