Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 76.745.264,- (Tujuh puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh empat  rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 132/Kamba An Herfrida Adua, SHM Nomor 115/Mayumba an.Datumansyah N.I.Kaiya dan SHM Nomor 110/Mayumba an. Datumansyah N.I.Kaiya,  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|