Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
256/Pdt.G/2025/PN Pso PT NAGA MAS MULIA PT DETIAN COKING INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 256/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT NAGA MAS MULIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI OCTIANDI, S.H.PT NAGA MAS MULIA
Tergugat
NoNama
1PT DETIAN COKING INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT Seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah uang pokok sebesar Rp561.993.000,- (Lima ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), secara tunai, segera dan sekaligus;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp561.993.000,- (Lima ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yaitu sebesar Rp33.719.580,- (Tigapuluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) per tahun, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran  sampai dengan dilunasi seluruhnya;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya upaya hukum yang menimbulkan biaya-biaya nyata antara lain untuk biaya administrasi perkara, jasa advokat, transportasi Jakarta-Poso dan akomodasi, yang secara keseluruhan berjumlah kurang lebih  Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan secara adil oleh Majelis Hakim;
  6. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas rekening bank milik TERGUGAT yang terdaftar  atas nama PT DETIAN COKING INDONESIA pada BANK ICBC Nomor Rekening 0120020400000811765, beserta harta kekayaan lain milik TERGUGAT baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, sepanjang mencukupi jumlah kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Menyatakan bahwa apabila putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sita jaminan tersebut berubah menjadi sita eksekusi;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara  yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Dalam hal  Yang Mulia Majelis Hakim Negeri Poso Kelas 1B pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak