Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Pso MUGYADI, S.H. MAKMUR Alias PAPA JESIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 75/P.2.19/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUGYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKMUR Alias PAPA JESIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

            Bahwa ia Terdakwa MAKMUR alias PAPA JESIKA pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kos Terdakwa yang beralamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WITA, anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali yakni Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN telah menerima informasi dari Masyarakat mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali;
  • Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali yakni Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN menuju lokasi yang dimaksud, dan setelah berada di lokasi tersebut sekira pukul 16.00 WITA, Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN masuk ke dalam kos Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi IKSAN SUPRI ANDI TADDA, yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta kaca pirex ditemukan di kamar kos Terdakwa, 4 (empat) plastik klip bening diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, ditemukan di dalam sebuah kaleng kecil merek rokok Gudang Garam warna merah di kamar kos Terdakwa, 1 (satu) kaleng kecil merek rokok Gudang Garam warna merah ditemukan di kamar kos Terdakwa, dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi ditemukan di kamar kos Terdakwa, yang mana seluruhnya memiliki hubungan dengan tindak pidana serta berada dalam penguasaan Terdakwa, dan atas temuan tersebut, Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA menerima barang berupa 2 (dua) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dari YOGI (Daftar Pencarian Orang), setelah itu Terdakwa yang berada di kosnya di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, memecah 2 (dua) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) plastik klip dengan cara mengambil sabu tersebut dengan menggunakan sedotan bening berukuran kecil dan memasukkannya secara terpisah kedalam 9 (sembilan) plastik klip dengan peruntukan 8 (delapan) plastik klip untuk dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per plastik dan 1 (satu) plastik klip untuk dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa dari keseluruhan 9 (sembilan) plastik klip tersebut, 1 (satu) plastik klip telah dikonsumsi oleh Terdakwa, lalu 4 (empat) plastik klip telah terjual, dan 4 (empat) plastik klip lainnya belum sempat terjual hingga ditemukan oleh aparat kepolisian tersebut diatas;
  • Bahwa 4 (empat) plastik klip sabu yang telah terjual dengan rincian sebagai berikut:
    • Penjualan pertama dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 23.10 WITA, kepada seorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya secara jelas, bertempat di kamar kos Terdakwa, dengan cara sebelum transaksi, pembeli tersebut terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui panggilan telepon via WhatsApp, kemudian transaksi dilakukan secara tunai dengan jumlah 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
    • Penjualan kedua dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 23.20 WITA, kepada seorang pembeli yang juga tidak diketahui identitasnya secara jelas, bertempat di kamar kos Terdakwa, dengan cara sebelum transaksi, pembeli tersebut terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui panggilan telepon via WhatsApp, kemudian transaksi dilakukan secara tunai dengan jumlah 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
    • Penjualan ketiga dilakukan pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025, sekira pukul 00.55 WITA, kepada seorang pembeli yang juga tidak diketahui identitasnya secara jelas, bertempat di kamar kos Terdakwa, dengan cara sebelum transaksi, pembeli tersebut terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui panggilan telepon via WhatsApp, kemudian transaksi dilakukan secara tunai dengan jumlah 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
    • Penjualan keempat dilakukan pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025, sekira pukul 01.15 WITA, kepada seorang pembeli yang juga tidak diketahui identitasnya secara jelas, dengan cara pembeli datang langsung ke kos Terdakwa dan melakukan transaksi secara tunai dengan jumlah 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa dari hasil penjualan 4 (empat) plastik klip sabu tersebut, Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian apabila seluruh 8 (delapan) plastik klip berhasil terjual maka Terdakwa akan memperoleh uang sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), dengan rincian yakni sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada YOGI (DPO) dan sisanya uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan menjual Narkotika jenis sabu tersebut selama 1 (satu) tahun hingga Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian.;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu, dan juga pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 4278/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
    • 4 (empat) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4357 gram diberi nomor barang bukti 9977/2025/NNF.
    • dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,3551 gram.
    • Barang bukti tersebut di atas adalah milik MAKMUR alias PAPA JESIKA.
    • dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

            Bahwa ia Terdakwa MAKMUR alias PAPA JESIKA pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kos Terdakwa yang beralamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WITA, anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali yakni Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN telah menerima informasi dari Masyarakat mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali;
  • Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali yakni Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN menuju lokasi yang dimaksud, dan setelah berada di lokasi tersebut sekira pukul 16.00 WITA, Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN masuk ke dalam kos Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi IKSAN SUPRI ANDI TADDA, yang mana ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta kaca pirex ditemukan di kamar kos Terdakwa;
  • 4 (empat) plastik klip bening diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, ditemukan di dalam sebuah kaleng kecil merek rokok Gudang Garam warna merah di kamar kos Terdakwa;
  • 1 (satu) kaleng kecil merek rokok Gudang Garam warna merah ditemukan di kamar kos Terdakwa;
  • 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi ditemukan di kamar kos Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut, Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku petugas kepolisian membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I serta pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 4278/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
    • 4 (empat) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4357 gram diberi nomor barang bukti 9977/2025/NNF.
    • dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,3551 gram.
    • Barang bukti tersebut di atas adalah milik MAKMUR alias PAPA JESIKA.
    • dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya