| Dakwaan |
KESATU PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH. L Alias ATO bersama dengan ARFAN SANDA (DPO), PAPA RISDA (DPO) dan temannya PAPA RISDA yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah bengkel dekat jalur dua jalan Bandara Morowali, Desa Pebatae, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, meskipun masing - masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa ABDULLAH. L Alias ATO tiba di bengkel milik Saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian Terdakwa memasuki bengkel tersebut melalui pintu belakang, setelah itu ARFAN SANDA (DPO) mendatangi Terdakwa dari arah belakang memasuki bengkel dan mengatakan “kau sudah ada didalam pale”, lalu Terdakwa menjawab ”pikir juga kau sudah ada disini”, kemudian ARFAN SANDA (DPO) mengatakan ”saya tadi itu disebelah rumah itu”, setelah itu ARFAN SANDA (DPO) mengatakan ”mari kita angkat ini dinamo” kemudian Terdakwa bersama ARFAN SANDA (DPO) mengangkat dinamo tersebut keluar dari dalam bengkel dan meletakkan dinamo tersebut di samping bengkel, yang selanjutnya Terdakwa dan ARFAN SANDA (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Kawasaki Ninja berwarna Hitam dengan nomor Rangka: MH4KR150LBKP51417 dan nomor Mesin: KR150LEP76541 berboncengan menuju ke rumah ARFAN SANDA (DPO); - - - Bahwa sesampainya di rumah ARFAN SANDA (DPO), Terdakwa dan ARFAN SANDA (DPO) lalu meminjam motor merek Aerox berwarna Hitam milik teman ARFAN SANDA (DPO) untuk kembali ke bengkel milik saksi SYAMSUL BAHRI untuk mengambil dinamo yang sebelumnya telah diletakkan di samping bengkel tersebut; Bahwa setibanya di bengkel, Terdakwa bersama ARFAN SANDA (DPO) kemudian mengangkat dinamo tersebut ke atas motor dan langsung menuju ke pembeli besi tua yang berada di dekat jembatan Desa Sampeantaba, Kecamatan Wita Ponda; Bahwa selanjutnya, sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa dan ARFAN SANDA (DPO) tiba di pembeli besi tua tersebut dimana ARFAN SANDA (DPO) kemudian menawarkan Dinamo Disel tersebut kepada Saksi ASMAD, yang mana sebelum menjual dinamo Terdakwa dan ARFAN SANDA (DPO) terlebih dahulu meminjam kunci-kunci dan peralatan berupa martelu, kunci inggris dan pahat beton untuk membongkar dinamo tersebut dan setelah terbongkar Terdakwa dan ARFAN SANDA (DPO) selanjutnya memisahkan besi dan tembaga dengan cara memukul berkali-kali menggunakan pahat beton ke besi dan tembaga yang berada di - - - - dinamo berulang kali sehingga tembaga dan besinya terlepas, setelah itu Terdakwa dan ARFAN SANDA (DPO) menimbang besi dan tembaga untuk dijual kepada Saksi ASMAD; Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa mengajak PAPA RISDA (DPO) untuk mengambil barang-barang yang berada di bengkel milik Saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian Terdakwa bersama dengan PAPA RISDA (DPO) dan temannya PAPA RISDA yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya menuju ke bengkel tersebut, sesampainya di bengkel milik Saksi SYAMSUL BAHRI tersebut Terdakwa masuk melalui pintu belakang bengkel kemudian PAPA RISDA (DPO) dan temannya PAPA RISDA yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya tersebut mengikuti Terdakwa dari belakang, kemudian Terdakwa mengambil 4 (empat) buah kampas kopling mobil, 4 (empat) buah bering/laher mobil Toyota HILUX dan 4 (empat) buah kampas rem mobil, selanjutnya Terdakwa menyimpan barang-barang tersebut di dalam karung dan pada saat yang sama PAPA RISDA (DPO) mengambil gurinda tangan, mata gurinda tangan, kursi besi, besi ulir 20 batang serta dinamo genset yang telah PAPA RISDA (DPO) bongkar pada saat di dalam bengkel, selanjutnya temannya PAPA RISDA (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya mengambil velg sepeda motor yang ada dalam bengkel tersebut, kemudian Terdakwa, PAPA RISDA (DPO) dan temannya PAPA RISDA keluar dari dalam bengkel dengan membawa barang-barang yang telah mereka ambil dan meninggalkan tempat tersebut menuju rumah masing-masing; Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah Saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian Saksi PARNO selaku penangkap mendapatkan informasi dari Saksi SYAMSUL BAHRI yang menyatakan Terdakwa sedang berada di rumah Saksi SYAMSUL BAHRI sehingga Saksi PARNO bersama anggota polisi lainnya bernama BRIPKA FENDRI KURNIAWAN langsung menuju kerumah Saksi SYAMSUL BAHRI, setelah Saksi PARNO tiba di rumah Saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian Saksi PARNO memasuki rumah Saksi SYAMSUL BAHRI dan bertemu dengan Saksi SYAMSUL BAHRI yang sedang mengobrol dengan Terdakwa, setelah itu Saksi PARNO bertanya mengenai perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang milik Saksi SYAMSUL BAHRI, lalu Terdakwa menjawab ”saya komandan yang mencuri, namun bukan cuman saya sendiri”, selanjutnya Saksi PARNO menyampaikan kepada Terdakwa ”kamu ikut saya kekantor ya”, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Bumi Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa, ARFAN SANDA (DPO) dan PAPA RISDA (DPO) mengambil barang-barang milik Saksi SYAMSUL BAHRI tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SYAMSUL BAHRI; Bahwa selain kepada Saksi ASMAD, Terdakwa menjual barang-barang yang diperoleh dari bengkel milik Saksi SYAMSUL BAHRI kepada Saksi ASMAD, Saksi FAJAR, Saksi BIMA dan Saksi ANDI DEDI Alias DEDI; - Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, ARFAN SANDA (DPO), dan PAPA RISDA (DPO) mengakibatkan Saksi SYAMSUL BAHRI mengalami kerugian sebesar Rp. 72.930.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa, ARFAN SANDA (DPO) dan PAPA RISDA (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH. L Alias ATO pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah bengkel dekat jalur dua jalan Bandara Morowali, Desa Pebatae, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum meskipun masing - masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa ABDULLAH. L Alias ATO tiba di bengkel milik Saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian Terdakwa memasuki bengkel tersebut melalui pintu belakang, setelah itu ARFAN SANDA (DPO) mendatangi Terdakwa dari arah belakang memasuki bengkel dan mengatakan “kau sudah ada didalam pale”, lalu Terdakwa menjawab ”pikir juga kau sudah ada disini”, kemudian ARFAN SANDA (DPO) mengatakan ”saya tadi itu disebelah rumah itu”, setelah itu ARFAN SANDA (DPO) mengatakan ”mari kita angkat ini dinamo” kemudian Terdakwa bersama ARFAN SANDA (DPO) mengangkat dinamo tersebut keluar dari dalam bengkel dan meletakkan dinamo tersebut di samping bengkel, yang selanjutnya Terdakwa dan ARFAN SANDA (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Kawasaki Ninja berwarna Hitam dengan nomor Rangka: MH4KR150LBKP51417 dan nomor Mesin: KR150LEP76541 berboncengan menuju ke rumah ARFAN SANDA (DPO); - Bahwa sesampainya di rumah ARFAN SANDA (DPO), Terdakwa dan ARFAN SANDA (DPO) lalu meminjam motor merek Aerox berwarna Hitam milik teman ARFAN SANDA (DPO) untuk kembali ke bengkel milik saksi SYAMSUL BAHRI untuk mengambil dinamo yang sebelumnya telah diletakkan di samping bengkel tersebut, kemudian setibanya di bengkel Terdakwa bersama ARFAN SANDA (DPO) mengangkat dinamo tersebut ke atas motor dan langsung menuju ke tempat Saksi ASMAD yang merupakan pembeli besi tua yang berada di dekat jembatan Desa Sampeantaba, Kecamatan Wita Ponda untuk menjual dinamo tersebut; - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa mengajak PAPA RISDA (DPO) untuk mengambil barang-barang yang berada di bengkel milik Saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian Terdakwa bersama dengan PAPA RISDA (DPO) dan temannya PAPA RISDA yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya menuju ke bengkel tersebut, sesampainya di bengkel milik Saksi SYAMSUL BAHRI tersebut Terdakwa masuk melalui pintu belakang bengkel kemudian PAPA RISDA (DPO) dan temannya PAPA RISDA yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya tersebut mengikuti Terdakwa dari belakang, kemudian Terdakwa mengambil 4 (empat) buah kampas kopling mobil, 4 (empat) buah bering/laher mobil Toyota HILUX dan 4 (empat) buah kampas rem mobil, selanjutnya Terdakwa menyimpan barang-barang tersebut di dalam karung dan pada saat yang sama PAPA RISDA (DPO) mengambil gurinda tangan, mata gurinda tangan, kursi besi, besi ulir 20 batang serta dinamo genset yang telah PAPA RISDA (DPO) bongkar pada saat di dalam bengkel, selanjutnya temannya PAPA RISDA (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya mengambil velg sepeda motor yang ada dalam bengkel tersebut, kemudian Terdakwa, PAPA RISDA (DPO) dan temannya PAPA RISDA keluar dari dalam bengkel dengan membawa barang-barang yang telah mereka ambil dan meninggalkan tempat tersebut menuju rumah masing-masing; - - - - Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah Saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian Saksi PARNO selaku penangkap mendapatkan informasi dari Saksi SYAMSUL BAHRI yang menyatakan Terdakwa sedang berada di rumah Saksi SYAMSUL BAHRI sehingga Saksi PARNO bersama anggota polisi lainnya bernama BRIPKA FENDRI KURNIAWAN langsung menuju kerumah Saksi SYAMSUL BAHRI, setelah Saksi PARNO tiba di rumah Saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian Saksi PARNO memasuki rumah Saksi SYAMSUL BAHRI dan bertemu dengan Saksi SYAMSUL BAHRI yang sedang mengobrol dengan Terdakwa, setelah itu Saksi PARNO bertanya mengenai perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang milik Saksi SYAMSUL BAHRI, lalu Terdakwa menjawab ”saya komandan yang mencuri, namun bukan cuman saya sendiri”, selanjutnya Saksi PARNO menyampaikan kepada Terdakwa ”kamu ikut saya kekantor ya”, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Bumi Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanju; Bahwa Terdakwa, ARFAN SANDA (DPO) dan PAPA RISDA (DPO) mengambil barang-barang milik Saksi SYAMSUL BAHRI tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi SYAMSUL BAHRI; Bahwa selain kepada Saksi ASMAD, Terdakwa menjual barang-barang yang diperoleh dari bengkel milik Saksi SYAMSUL BAHRI kepada Saksi ASMAD, Saksi FAJAR, Saksi BIMA dan Saksi ANDI DEDI Alias DEDI; Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, ARFAN SANDA (DPO) dan PAPA RISDA (DPO) mengakibatkan Saksi SYAMSUL BAHRI mengalami kerugian sebesar Rp. 72.930.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.----------------------------- DAN KEDUA ------------ Bahwa Terdakwa ABDULLAH. L Alias ATO pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WITA, pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA, pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WITA dan pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sampeantaba, Kec. Wita Ponda, Desa Lasampi, Kec. Bumi Raya, Desa Pebatae, Kec. Bumi Raya dan Desa Laantula Jaya, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan meskipun masing - masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------- - - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa dan ARFAN SANDI (DPO) tiba di tempat saksi ASMAD yang merupakan pembeli besi yang berada di dekat Jembatan Desa Sampeantaba, Kecamatan Wita Ponda untuk menawarkan Dinamo Disel yang sebelumnya telah mereka ambil dari bengkel milik saksi SYAMSUL BAHRI, dimana Terdakwa dan ARFAN SANDA (DPO) kemudian meminjam kunci-kunci dan peralatan berupa martelu, kunci inggris dan pahat beton untuk membongkar dinamo tersebut dan setelah terbongkar Terdakwa dan ARFAN SANDA (DPO) selanjutnya memisahkan besi dan tembaga dengan cara memukul berkali-kali menggunakan pahat beton ke besi dan tembaga yang berada di dinamo berulang kali sehingga tembaga dan besinya terlepas, setelah terlepas Terdakwa dan ARFAN SANDA (DPO) selanjutnya menimbang besi dengan total berat 103kg seharga Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan tembaga dengan total berat 6kg seharga Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu) sehingga Saksi ASMAD membayar kepada ARFAN SANDA (DPO) dengan total Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya memberikan keuntungan kepada Terdakwa sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah); Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa membawa sebuah karung yang berisikan alat-alat mobil yang Terdakwa ambil dari bengkel milik Saksi SYAMSUL BAHRI, kemudian Terdakwa menawarkan Saksi ASMAD untuk membeli sebuah karung yang berisikan alat-alat mobil tersebut, lalu Saksi ASMAD mengeceknya lalu mengatakan ”dari mana ini mas” lalu Terdakwa menjawab ”punya saya sendiri mas”, setelah itu Saksi ASMAD menimbang barang tersebut dan membayar sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah menjual alat-alat mobil tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat Saksi ASMAD; - - - Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa menerima telfon dari AKBAR (DPO) lalu AKBAR (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk mencari pembeli dan menjualkan tabung oksigen dan selang tabung oksigen yang AKBAR (DPO) ambil dari bengkel milik Saksi SYAMSUL BAHRI, setelah itu sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa kembali menerima telfon dari AKBAR (DPO) lalu AKBAR (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu di perbatasan Kecamatan Wita Ponda dan Bumi Raya, kemudian sekira pukul 21.10 WITA saat Terdakwa sudah ada di lokasi tersebut AKBAR (DPO) dan temannya yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya tiba di lokasi dengan mengendarai mobil grand max open cup, setelah itu AKBAR (DPO) menurunkan 2 (dua) buah tabung oksigen dan 1 (satu) pasang selang oksigen, kemudian setelah itu AKBAR (DPO) pamit pergi ke Beteleme, kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) buah tabung oksigen dan 1 (satu) pasang selang oksigenya tersebut di got pinggir jalan dekat warung makan yang berada di Desa Sampeantaba, Kec. Wita Ponda; Bahwa keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa mengambil 2 (dua) buah tabung oksigen di got pinggir jalan dekat warung makan yang berada di Desa Sampeantaba, Kec. Wita Ponda lalu Terdakwa mendatangi tempat Saksi ASMAD dan menawarkan sebanyak 2 (dua) buah tabung oksigen, kemudian Saksi ASMAD bertanya kembali ”barang dari mana ini” lalu Terdakwa menjawab ”punya saya sendiri”, setelah itu Saksi ASMAD menawarkan dengan harga timbang besi tua namun Terdakwa menolak dan menawarkan seharga Rp500.000 (lima ratus ribu) sehingga Saksi ASMAD memberikan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi ASMAD; Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa mendatangi bengkel milik Saksi FAJAR yang berada di Desa Lasampi Kec. Bumi Raya Kab. Morowali untuk menawarkan alat-alat mobil yang sebelumnya Terdakwa peroleh dari bengkel Saksi SYAMSUL BAHRI, setelah itu Saksi FAJAR berminat untuk membeli 4 (empat) buah kampas kopling mobil dengan harga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa meminta uang muka sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah Saksi FAJAR memberikan uang muka, Terdakwa lalu pergi untuk mengambil kampas kopling mobil tersebut, setelah itu Terdakwa menuju rumah Saksi ASMAD yang berada di Desa Pebatae, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali untuk meminta alat-alat mobil yang telah Terdakwa jual sebelumnya pada tanggal 6 Juni 2025 kepada saksi ASMAD, kemudian Saksi ASMAD tersebut keberatan dan mengatakan “barang sudah dijual ko diminta lagi, kalau mau diminta lagi, ambil kembali semua saja barang yang pernah kau jual”, kemudian Terdakwa mengatakan “namun saya mengatakan alat-alat mobil hanya dititip dan punyanya orang, nanti saya ganti uangnya mas”, kemudian Terdakwa mengembalikan uangnya Saksi ASMAD sebesar Rp.300.000 yang sebelumnya Terdakwa peroleh dari Saksi FAJAR, setelah itu Terdakwa membawa 1 karung berisikan alat-alat mobil dan memberikan 4 (empat) buah kampas kopling mobil kepada Saksi FAJAR lalu Saksi FAJAR membayar sisa pembelian kampas kopling mobil sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menitipkan sisa alat-alat mobil di bengkel Saksi FAJAR; - - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Saksi BIMA yang berada di Desa Laantula Jaya, Kec. Wita Ponda, kemudian Terdakwa menawarkan alat-alat mobil, kemudian Terdakwa meminta uang muka kepada Saksi BIMA namun Saksi BIMA tidak mau memberikan uang apabila belum melihat barangnya, selanjutnya Terdakwa pergi mengambil alat-alat mobil yang Terdakwa simpan dibengkel milik Saksi FAJAR dan kembali ke bengkel milik Saksi BIMA. Setelah tiba di bengkel Saksi BIMA sekira pukul 18.30 WITA, Saksi BIMA melihat alat-alat mobil yang Terdakwa bawa tersebut dan Saksi BIMA membeli 4 (empat) buah bering/laher mobil Toyota HILUX dengan harga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah); Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa mengajak Saksi ANDIKA DWI PRASETYO Alias PAIMAN pergi mencari bengkel untuk menjual 2 (dua) buah tabung oksigen beserta selang oksigen, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ANDIKA DWI PRASETYO Alias PAIMAN menuju bengkel yang terletak di depan Polsek Wita Ponda, sesampainya di bengkel tersebut Terdakwa menawarkan 2 (dua) buah tabung oksigen kepada Saksi ANDI DEDI Alias DEDI dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) namun Saksi ANDI DEDI Alias DEDI menawar dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ANDIKA DWI PRASETYO Alias PAIMAN berpamitan kepada Saksi ANDI DEDI lalu mendatangi rumah Saksi ASMAD untuk mengambil 2 (dua) buah tabung oksigen dan selangnya yang sebelumnya telah Terdakwa jual kepada Saksi ASMAD pada tanggal 10 Juni 2025 dan mengembalikan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ASMAD, setelah itu sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa dan Saksi ANDIKA DWI PRASETYO Alias PAIMAN datang kembali ke bengkel milik Saksi ANDI DEDI dengan membawa 2 (dua) buah tabung gas tersebut, kemudian Saksi ANDI DEDI Alias DEDI membayar uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah); Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 yang mana sekira pukul 15.00 wita Terdakwa datang kembali ke bengkel Saksi ANDI DEDI Alias DEDI untuk mengambil uang sisa pembayaran tabung gas sebersar Rp. 500.000,-, lalu menawarkan sebanyak 1 (satu) pasang selang oksigen dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dimana saksi ANDI DEDI langsung membelinya; - Bahwa uang yang diperoleh dari hasil penjualan barang yang Terdakwa ambil dari bengkel Saksi SYAMSUL BAHRI sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan uang hasil penjualan terhadap 2 (dua) buah tabung oksigen dan 1 (satu) pasang selang oksigen sebesar Rp1.700.000 (satu juga tujuh ratus ribu rupiah) dengan total keuntungan seluruhnya Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); - - - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual alat-alat mobil yang diambil dari bengkel milik Saksi SYAMSUL BAHRI; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual tabung oksigen dan selang oksigen yang diambil oleh AKBAR (DPO) dari bengkel milik Saksi SYAMSUL BAHRI; Bahwa Terdakwa menjual, menyimpan dan menarik keuntungan dari penjualan yang telah dilakukan, padahal diketahuinya barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------ |