| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 407/Pid.B/2025/PN Pso | 1.SABAN HUTAGAOL, S.H. 2.AGIL LUGAS TAMARA, S.H. |
1.YOSUA DERICH Alias LAU 2.SEFRI SERLY ALORINDA Alias EVI BERI 3.AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWONA Alias GUSTI 4.FRANSIS LANDENA Alias FRANSIS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 407/Pid.B/2025/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1749 / P.2.21/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------ Bahwa Terdakwa I AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWONO alias GUSTI, Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS, Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU, Terdakwa IV SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI pada Hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Mohoni Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan Secara Terbuka dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang, Menyebabkan Luka Berat” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa, Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS dan Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU sedang meminum-minuman alkohol jenis cap tikus bersama dengan saksi YOHANIS LANDENA alias ANIS, saksi ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS saksi NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, saksi SAMUEL DOMINGGUS PAPADENA alias SAMUEL, saksi MATHEOS MAPADA alias TEOS saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSEF, kemudian datang saksi IMRAN mendatangi kos-kosan milik Saudara KARMILUS yang beralamat Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara sambil bertanya “dimana lau”, kemudian di jawab oleh saksi SAMUEL “kenapa kamu mencari adik saya”, setelah itu saksi IMRAN mengambil 1 bilah pisau dipinggang saksi lalu langsung menusuk saksi SAMUEL dan mengenai lengan kiri saksi SAMUEL,setelah melakukan penusukan saksi IMRAN pergi meninggalkan saksi 3 SAMUEL, kemudian Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS dan Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU saksi YOHANIS LANDENA alias ANIS, saksi ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS saksi NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, saksi SAMUEL DOMINGGUS PAPADENA alias SAMUEL, saksi MATHEOS MAPADA alias TEOS saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSE mengetahui saksi SAMUEL ditusuk oleh IMRAN langsung mengejar saksi IMRAN, di waktu bersamaan saksi ALFONS membawa 1 buah parang, kemudian saksi IMRAN didapat oleh para Terdakwa beserta teman-temannya di Pasar Mohoni yang jarak nya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari kos-kosan, kemudian setelah mendapatkan saksi IMRAN Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS dan Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU memukuli dan menandang saksi IMRAN namun saksi IMRAN melarikan dan bersembunyi di salah satu rumah warga. - Bahwa sekira pukul 15.30 Terdakwa IV SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI datang ke lokasi kejadian bersama Terdakwa AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWANO alias GUSTI dan saksi VERONIKA LELIANTI VARERA yang mana sebelumnya sudah dihubungi oleh saudara RIAN TEGUH yang memberitahu bahwa Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS dan Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU saksi YOHANIS LANDENA alias ANIS, saksi ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS saksi NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, saksi SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL, saksi MATHEOS MAPADA alias TEOS saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSE terlibat pengeroyokan terhadap saksi IMRAN, kemudian setelah itu datanglah saksi BACO, saksi LIBERMAN, saksi YOEL LAMBAYU, saksi YUSRAN RANDALONGI, saksi SUDIRMAN, dan FERRY PARDOMUAN SIREGAR alias UCOK menggunakan sepeda motor dan mobil, melihat kedatangan saksi BACO, saksi LIBERMAN, saksi YOEL LAMBAYU, saksi YUSRAN RANDALONGI, saksi SUDIRMAN, dan FERRY PARDOMUAN SIREGAR alias UCOK Terdakwa I AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWONO alias GUSTI, Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS, Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU, Terdakwa IV SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI, saksi YOHANIS LANDENA alias ANIS, saksi ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS saksi NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, saksi SAMUEL DOMINGGUS PAPADENA alias SAMUEL, saksi MATHEOS MAPADA alias TEOS saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSE langsung meneyerang saksi BACO, saksi LIBERMAN dan saksi YOEL menggunakan tangan, menggunakan papan kayu, potongan kayu, potongan bambu, batu dan sebilah parang, melihat kondisi yang tidak kondusif saksi YUSRAN RANDALONGI, saksi SUDIRMAN, dan FERRY PARDOMUAN SIREGAR alias UCOK melarikan diri. - Bahwa Terdakwa I AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWONO alias GUSTI, Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS, Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU, Terdakwa IV SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI melakukan pengeroyokan terhadap saksi BACO, saksi LIBERMAN dan saksi YOEL dengan cara: ? Terdakwa I AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWONO alias GUSTI, memukul kepala saksi BACO menggunakan papan dan memukul badan saksi BACO, YOEL dan LIBERMAN ? Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS, memukul wajah saksi LIBERMAN berkali-kali, serta memukul dan menendang saksi BACO dan YOEL ? Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU, menginjak kepala saksi LIBERMAN dan membacok menggunakan parang ke arah kepala saksi YOEL serta memukul saksi BACO ? Terdakwa IV SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI, melempar batu dan kayu kea rah saksi LIBERMAN, saksi BACO dan saksi YOEL berkali-kali. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa Terdakwa I AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWONO alias GUSTI, Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS, Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU, Terdakwa IV SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI yaitu saksi LIBERMAN, saksi BACO dan saksi YOEL mengalami luka berat dan tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari. 4 - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/SV/009/RSUD.Kolonodale/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang memeriksa Dokter ANDHYKA H. TUMIMOMOR Dokter pemeirntah pada rumah sakit Umum Daerah Kolonodale menerangkan telah memeriksa seorang : ? Nama : YOEL LAMBAYU ? TTL/ Umur : 23 April 1979 ? Jenis Kelamin : Laki-laki ? Suku/kebangsaan : Indonesia ? Agama : Kristen ? Alamat : Kel. Bohontula Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Dengan Kesimpulan : ? Kepala : Kepala regiosamping tampak luka robek yang telah dijahit sebanyak sepuluh jahitan di regio parietal ukuran kira-kira sepuluh centi meter kali satu koma dua dengan dasar tengkorak kedalaman nol koma lima centimeter titik. ? Mata : tampak bengkak pada kelopak mata kanan pasien disertai dengan bengkak pada regio konjungtiva kanan dan pupil mata yang terisi dengan darah. ? Bahu : tampak luka robek regio bahu kanan dengan panjang luka titik dua sebelas centi meter koma lebar luka titik dua tiga koma lima centi meter koma kedalaman titik dua dua centimeter koma tepi luka rata koma sudut luka tajam titik. ? Punggung : daerah punggung Panjang luka titik dua sebelan centi meter koma lebar luka titik dua nol koma lima centimeter kedalaman titik dua centi meter koma tepi luka rata sudut luka rata sudut luka tajam. - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 002/VeR/MMC/VII/2025 tentang Hasil Pemeriksaan atas Korban Bernama LIBERMAN RANDALONGI tanggal 20 Juli 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yaitu : ? Nama : LIBERMAN RANDALONGI ? Jenis Kelamin : Laki-laki ? Umur : 48 Tahun ? Pekerjaan : Wiraswasta ? Agama : Kristen ? Alamat Sekarang : Desa Kuono Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Dengan Kesimpulan : Pendarahan pada bola mata kanan, luka memar di kelopak mata, luka robek di dagu, bibir dan kepala, luka lecet di kepala, dahi,pipi kanan. - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/1377/PKM-MLN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan yang dilakukan Dokter Umum UPT Puskesmas Molino terhadap : ? Nama : BACO MALENGATI ? Umur : 46 Tahun ? Jenis Kelamin : Laki-laki ? Suku/Bangsa : Indonesia ? Pekerjaan : Wiraswasta ? Agama : Kristen ? Alamat : Desa Kuono Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Dengan kesimpulan : ? Kepala : tampak satu buah luka bekas jahit pada kepala bagian depan dengan panjang luka tiga setengah cm dan lebar nol koma dua cm ? Mata : tampak satu buah luka gores pada samping mata kanan dengan ukuran luka panjang lima cm, lebar dua cm ? Telinga : tampak satu buah luka gores pada telinga bagian kanan dengan ukuran panjang satu setengah cm, dan lebar satu cm. 5 ? Anggota gerak atas : tampak luka gores pada lengan tangan kanan dengan ukuran panjang satu cm, lebar nol koma lima cm. ------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------ KEDUA ----Bahwa Terdakwa I AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWONO alias GUSTI, Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS, Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU, Terdakwa IV SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI pada Hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Mohoni Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan “Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan, Mengakibatkan Luka-luka Berat” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa, Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS dan Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU sedang meminum-minuman alkohol jenis cap tikus bersama dengan saksi YOHANIS LANDENA alias ANIS, saksi ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS saksi NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, saksi SAMUEL DOMINGGUS PAPADENA alias SAMUEL, saksi MATHEOS MAPADA alias TEOS saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSEF, kemudian datang saksi IMRAN mendatangi kos-kosan milik Saudara KARMILUS yang beralamat Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara sambil bertanya “dimana lau”, kemudian di jawab oleh saksi SAMUEL “kenapa kamu mencari adik saya”, setelah itu saksi IMRAN mengambil 1 bilah pisau dipinggang saksi lalu langsung menusuk saksi SAMUEL dan mengenai lengan kiri saksi SAMUEL,setelah melakukan penusukan saksi IMRAN pergi meninggalkan Terdakwa SAMUEL, kemudian Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS dan Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU saksi YOHANIS LANDENA alias ANIS, saksi ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS saksi NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, saksi SAMUEL DOMINGGUS PAPADENA alias SAMUEL, saksi MATHEOS MAPADA alias TEOS saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSE mengetahui saksi SAMUEL ditusuk oleh IMRAN langsung mengejar saksi IMRAN, di waktu bersamaan saksi ALFONS membawa 1 buah parang, kemudian saksi IMRAN didapat oleh para Terdakwa beserta teman-temannya di Pasar Mohoni yang jarak nya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari koskosan, kemudian setelah mendapatkan saksi IMRAN Terdakwa Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS dan Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU memukuli dan menandang saksi IMRAN namun saksi IMRAN melarikan dan bersembunyi di salah satu rumah warga. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Terdakwa IV SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI datang ke lokasi kejadian bersama Terdakwa AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWANO alias GUSTI dan saksi VERONIKA LELIANTI VARERA yang mana sebelumnya sudah dihubungi oleh saudara RIAN TEGUH yang memberitahu bahwa Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS dan Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU saksi YOHANIS LANDENA alias ANIS, saksi ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS saksi NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, saksi SAMUEL DOMINGGUS PAPADENA alias SAMUEL, saksi MATHEOS MAPADA alias TEOS saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSE terlibat pengeroyokan terhadap saksi IMRAN, kemudian setelah itu datanglah saksi BACO, 6 saksi LIBERMAN, saksi YOEL LAMBAYU, saksi YUSRAN RANDALONGI, saksi SUDIRMAN, dan FERRY PARDOMUAN SIREGAR alias UCOK menggunakan sepeda motor dan mobil, melihat kedatangan saksi BACO, saksi LIBERMAN, saksi YOEL LAMBAYU, saksi YUSRAN RANDALONGI, saksi SUDIRMAN, dan FERRY PARDOMUAN SIREGAR alias UCOK Terdakwa I AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWONO alias GUSTI, Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS, Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU, Terdakwa IV SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI, saksi YOHANIS LANDENA alias ANIS, saksi ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS saksi NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, saksi SAMUEL DOMINGGUS PAPADENA alias SAMUEL, saksi MATHEOS MAPADA alias TEOS saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSE langsung menyerang saksi BACO, saksi LIBERMAN dan saksi YOEL menggunakan tangan, menggunakan papan kayu, potongan kayu, potongan bambu, batu dan sebilah parang, melihat kondisi yang tidak kondusif saksi YUSRAN RANDALONGI, saksi SUDIRMAN, dan FERRY PARDOMUAN SIREGAR alias UCOK melarikan diri. - Bahwa Terdakwa I AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWONO alias GUSTI, Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS, Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU, Terdakwa IV SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI melakukan pengeroyokan terhadap saksi BACO, saksi LIBERMAN dan saksi YOEL dengan cara: ? Terdakwa I AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWONO alias GUSTI, memukul kepala saksi BACO menggunakan papan dan memukul badan saksi BACO, YOEL dan LIBERMAN ? Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS, memukul wajah saksi LIBERMAN berkali-kali, serta memukul dan menendang saksi BACO dan YOEL ? Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU, menginjak kepala saksi LIBERMAN dan membacok menggunakan parang ke arah kepala saksi YOEL serta memukul saksi BACO ? Terdakwa IV SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI, melempar batu dan kayu kea rah saksi LIBERMAN, saksi BACO dan saksi YOEL berkali-kali. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa Terdakwa I AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWONO alias GUSTI, Terdakwa II FRANSIS LENDENA alias FRANS, Terdakwa III YOSUA DERICH alias LAU, Terdakwa IV SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI yaitu saksi LIBERMAN, saksi BACO dan saksi YOEL mengalami luka berat dan tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari.Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/SV/009/RSUD.Kolonodale/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang memeriksa Dokter ANDHYKA H. TUMIMOMOR Dokter pemeirntah pada rumah sakit Umum Daerah Kolonodale menerangkan telah memeriksa seorang : ? Nama : YOEL LAMBAYU ? TTL/ Umur : 23 April 1979 ? Jenis Kelamin : Laki-laki ? Suku/kebangsaan : Indonesia ? Agama : Kristen ? Alamat : Kel. Bohontula Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Dengan Kesimpulan : ? Kepala : Kepala regiosamping tampak luka robek yang telah dijahit sebanyak sepuluh jahitan di regio parietal ukuran kira-kira sepuluh centi meter kali satu koma dua dengan dasar tengkorak kedalaman nol koma lima centimeter titik. ? Mata : tampak bengkak pada kelopak mata kanan pasien disertai dengan bengkak pada regio konjungtiva kanan dan pupil mata yang terisi dengan darah. ? Bahu : tampak luka robek regio bahu kanan dengan panjang luka titik dua sebelas centi meter koma lebar luka titik dua tiga koma lima centi meter koma kedalaman titik dua dua centimeter koma tepi luka rata koma sudut luka tajam titik. ? Punggung : daerah punggung Panjang luka titik dua sebelan centi meter koma lebar luka titik dua nol koma lima centimeter kedalaman titik dua centi meter koma tepi luka rata sudut luka rata sudut luka tajam. 7 - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 002/VeR/MMC/VII/2025 tentang Hasil Pemeriksaan atas Korban Bernama LIBERMAN RANDALONGI tanggal 20 Juli 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yaitu : ? Nama : LIBERMAN RANDALONGI ? Jenis Kelamin : Laki-laki ? Umur : 48 Tahun ? Pekerjaan : Wiraswasta ? Agama : Kristen ? Alamat Sekarang : Desa Kuono Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Dengan Kesimpulan : Pendarahan pada bola mata kanan, luka memar di kelopak mata, luka robek di dagu, bibir dan kepala, luka lecet di kepala, dahi,pipi kanan. - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/1377/PKM-MLN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan yang dilakukan Dokter Umum UPT Puskesmas Molino terhadap : ? Nama : BACO MALENGATI ? Umur : 46 Tahun ? Jenis Kelamin : Laki-laki ? Suku/Bangsa : Indonesia ? Pekerjaan : Wiraswasta ? Agama : Kristen ? Alamat : Desa Kuono Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Dengan kesimpulan : ? Kepala : tampak satu buah luka bekas jahit pada kepala bagian depan dengan panjang luka tiga setengah cm dan lebar nol koma dua cm ? Mata : tampak satu buah luka gores pada samping mata kanan dengan ukuran luka panjang lima cm, lebar dua cm ? Telinga : tampak satu buah luka gores pada telinga bagian kanan dengan ukuran panjang satu setengah cm, dan lebar satu cm. ? Anggota gerak atas : tampak luka gores pada lengan tangan kanan dengan ukuran panjang satu cm, lebar nol koma lima cm. -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
