Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat lalai dalam menjalankan amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 238 K/Pdt/2023 Tanggal 22 Februari 2023 pada Poin (8), yakni membayar uang paksa (dwangsom) sejak Putusan A quo memiliki kekuatan hukum yang pasti atau tetap (inkracht van gewijsde), sehingga Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah);---------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Poso Kelas IB adalah sah dan berharga;------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat berupa uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah) secara tunai, seketika dan tanpa syarat, bila perlu dibantu oleh Aparat Kepolisian Republik Indonesia Resort Tojo Una-Una;------------------------------
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, maka kami mohon keadilan (ex aequo et bono);------------------------------------------------------------------------------------------------------- |