INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Pso | ENCENG LAKABA | 1.MARTA BATE 2.IWAN SAID 3.MUH YAMIN 4.SAHARUDIN LATIEF 5.SUMANTRI 6.KURAESIN 7.ASMAN 8.USMAN 9.ANI 10.SABRI 11.IJA KATUWU 12.JAMALUDIN RAZAK 13.MELKI TANGKIDI 14.NURBAYANG 15.APRIANTO DG NABE 16.AMIRUDIN SAID 17.MOH IKSAR 18.FAISAL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Pso | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta tergugat III s/d Tergugat XVIII bukan Pemilik Tanah yang menjadi Obyek Sengketa.
3. Menetapkan obyek sengketa tanah pertanian seluas 22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus meter persegi), dengan surat Tanggal 02 Februari 2015 dengan Nomor: 048/90/DS/-KRK/II/2015, yang tanda tangani Oleh Kepala Desa Korolaki Bapak YONGKI LAPASILA. yang batas-batasnya sebagai berikut: :
? Sebelah Utara Berbatasan dengan jalan tani/ hi beddu.
? Sebelah Timur Berbatasan dengan Rustam Sema/Heri Mustar.
? Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Tani.
? Sebelah Barat Berbatasa dengan Nofli / Limbuan / Alpianus / Rantau.
Adalah sah secara hukum milik dari Pengugat.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag ) yang
diletakkan atas tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut diatas.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III s/d Tergugat XVIII secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
6. Menyatakan segala Dokumen/Surat yang diterbitkan diatas tanah obyek sengketa oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak sah dan batal demi Hukum.
7. Bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo .
SUBSIDER :
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
