Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.Sus/2025/PN Pso Muh. Dhimas Trisakti, S.H ISWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 333/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/P.2.18/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Dhimas Trisakti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa ISWAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Molowagu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya telah Melakukan tindak pidanaTanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 08.00 WITA, saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH mendapatkan informasi bahwa di di Desa Molowagu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu  selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH dan rekan-rekan saksi dari satresnarkoba Polres Tojo Una Una melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya hari Senin tanggal 21 April 2025 pukul 20.00 WITA saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH berama-sama dengan rekan saksi dari satresnarkoba Polres Tojo Una Una melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Desa Molowagu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip kosong yang ditemukan di saku celana sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO bewarna putih dengan nomor SIM card 0812-4360-2041 yang ditemukan dari tangan Terdakwa. Selanjutnya  Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tojo Una Una.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan cara dibeli dari Sdr. IDUL (DPO) di  Desa Labuan Kec. Ratolindo dengan cara Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar Jam 09.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr.  IDUL melaui via telefon dengan mengatakan “SAYA BAHAN UNTUK SAYA MAU PAKE“ kemudian Sdr.IDUL menjawab “IYA“ kemudian terdakwa ISWAN mengatakan lagi “KAPAN MAU DI ANTAR“ kemudian IDUL menjawab “SAYA ANTAR HARI INI“ dikarenakan pada hari itu Sdr.IDUL akan berangkat dari Kota Palu menuju ke Kota Ampana. Pada pukul 22.00 WITA, Sdr.IDUL sampai di Kota Ampana tepatnya di Desa Labuan Kec. Ratolindo dan langsung bertemu dengan terdakwa serta menyerahkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr.IDUL dan setelah itu Sdr.IDUL langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO berwarna putih dengan nomor SIM card 0812-4360-2041 adalah milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 23 April 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. Rischdo Simanjuntak yang disaksikan oleh Bripka Erwin U dan Fadli Septian terhadap barang bukti narkotika milik Terdakwa ISWAN berupa 13 (tiga belas) paket berisikan serbuk kristal dengan berat 2,72 gram (Bruto).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Lab Barang Bukti dari Kantor Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2089/NNF/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan kesimpulan Nomor barang bukti 4925/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) sachet plastik berisik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6199 gram adalah milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/019/Ka/Rh/IV/2025/BNNK tanggal 22 April 2025 terhadap Terdakwa yang diperiksa oleh dr. Farah Andini J. Juraejo dan Ratu Fitria, S. Kep.,Ns dapat disimpulkan bahwa Terdakwa yang diperiksa tidak terindikasi mengonsumsi Narkoba.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Terdakwa ISWAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Molowagu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya telah Melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 08.00 WITA, saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH mendapatkan informasi bahwa di di Desa Molowagu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu  selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH dan rekan-rekan saksi dari satresnarkoba Polres Tojo Una Una melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya hari Senin tanggal 21 April 2025 pukul 20.00 WITA saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH berama-sama dengan rekan saksi dari satresnarkoba Polres Tojo Una Una melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Desa Molowagu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una Una dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip kosong yang ditemukan di saku celana sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO bewarna putih dengan nomor SIM card 0812-4360-2041 yang ditemukan dari tangan Terdakwa. Selanjutnya  Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tojo Una Una.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan cara dibeli dari Sdr. IDUL (DPO) di  Desa Labuan Kec. Ratolindo dengan cara Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar Jam 09.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr.  IDUL melaui via telefon dengan mengatakan “SAYA BAHAN UNTUK SAYA MAU PAKE“ kemudian Sdr.IDUL menjawab “IYA“ kemudian terdakwa ISWAN mengatakan lagi “KAPAN MAU DI ANTAR“ kemudian IDUL menjawab “SAYA ANTAR HARI INI“ dikarenakan pada hari itu Sdr.IDUL akan berangkat dari Kota Palu menuju ke Kota Ampana. Pada pukul 22.00 WITA, Sdr.IDUL sampai di Kota Ampana tepatnya di Desa Labuan Kec. Ratolindo dan langsung bertemu dengan terdakwa serta menyerahkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr.IDUL dan setelah itu Sdr.IDUL langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO berwarna putih dengan nomor SIM card 0812-4360-2041 adalah milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 23 April 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. Rischdo Simanjuntak yang disaksikan oleh Bripka Erwin U dan Fadli Septian terhadap barang bukti narkotika milik Terdakwa ISWAN berupa 13 (tiga belas) paket berisikan serbuk kristal dengan berat 2,72 gram (Bruto).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Lab Barang Bukti dari Kantor Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2089/NNF/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan kesimpulan Nomor barang bukti 4925/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) sachet plastik berisik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6199 gram adalah milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/019/Ka/Rh/IV/2025/BNNK tanggal 22 April 2025 terhadap Terdakwa yang diperiksa oleh dr. Farah Andini J. Juraejo dan Ratu Fitria, S. Kep.,Ns dapat disimpulkan bahwa Terdakwa yang diperiksa tidak terindikasi mengonsumsi Narkoba.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------

Pihak Dipublikasikan Ya