Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Pso ABD. RASUL 1.DJAUHAR DJANIB DJUMRAH
2.NURIYATIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Pso
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD. RASUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MANAN ABAS, SHABD. RASUL
Tergugat
NoNama
1DJAUHAR DJANIB DJUMRAH
2NURIYATIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas.
  3. Menyatakan obyek sengketa tanah seluas 19 x 20 M2 dan bangunan rumah tinggal sebagaimana posita angka 4 [empat] tersebut diatas adalah milik Penggugat.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil Rp. 500.000.000,- [lima ratus juta rupiah]dan immateriil Rp. 1.000.000.000,- [satu milyar rupiah] kepada Penggugat sebagaimana tersebut diatas secara tanggung renteng.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman serta seperti semula.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwang Som) kepada Penggugat atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan setelah berkekuatan hukum tetap dan disampaikan secara sah kepada Tergugat I dan Tergugat II, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap harinya secara tanggung renteng.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meski timbul Banding atau Kasasi maupun Verzet pihak ketiga [uit voerbaar bij vorraad].

Atau mohon putusan yang seadil – adilnya.   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak