Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. RAHMANIA BINTI M. YUNUS alias NIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-51 /P.2.21/Enz.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMANIA BINTI M. YUNUS alias NIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---- - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA menelpon orang yang tidak dikenal yang beralamat di Kel. Kayumalue, Kota Palu untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA memesan 1 (satu) paket sebanyak 3 gram dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) / gram, setelah itu Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA mentransfer uang kepada orang yang tidak dikenal sebanyak Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya orang yang tidak dikenal tersebut memberikan foto Lokasi tempat menyimpan narkotika jenis shabu tersebut, yang kemudian Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA datang untuk mengambil narkotika jenis shabu yang di simpan di pinggir jalan di daerah Kel. Kayumalue dengan di bungkus menggunakan lakban warna hitam, setelah itu Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA menuju rumahnya yang berada di Kel. Bahontula, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, sesampainya di rumah Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA kemudian membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket, yang kemudian Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA simpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu di dalam kotak kecil warna hitam dan 1 (satu) paket Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA simpan di dalam kotak kecil warna bening. - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA di telfon oleh teman Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA yang hendak membeli narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA menuju ke pinggir jalan dekat kantor bupati morowali utara, tepatnya di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, sesampainya di Lokasi tersebut Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA kemudian diamankan oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Morowali Utara. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 4420/NNF/IX/2025, tanggal 19 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 3,1868 gram yang disita dari RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 01.00 WITA di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. - Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250910800/IX/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 11 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP). ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- - Bahwa berawak dari informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau mengedarkan narkotika jenis shabu di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, menindak lanjuti laporan tersebut Saksi SUMARDI dan Saksi SULKIFLI melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Saksi SUMARDI Bersama Saksi SULKIFLI menuju ke pinggir jalan di dekat kantor bupati morowali utara, tepatnya di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, setelah itu Saksi SUMARDI Bersama Saksi SULKIFLI mengamankan Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA, kemudian Saksi SUMARDI Bersama Saksi SULKIFLI menunjukan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan, hasil dari penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastic warna hitam yang semuanya ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam yang ada di dalam saku jaket yang digunakan oleh Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA, dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO A5 Pro, kemudian Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA dibawa ke rumah/kost milik Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA untuk dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus di dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang ada di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar milik Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA, kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA terhadap narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA dapatkan dari orang yang tidak di kenal di Kel. Kayumalue, Kota Palu, Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA membeli dengan harga Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA beserta barang bukti dibawa ke Polres Morowali Utara untuk di proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 4420/NNF/IX/2025, tanggal 19 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 3,1868 gram yang disita dari RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 01.00 WITA di Kel. Bahoue, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250910800/IX/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 11 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP). - Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMANIA Binti M. YUNUS alias NIA bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) yang pengacuannya diubah dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian.---------

Pihak Dipublikasikan Ya