Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2026/PN Pso REZA TORIO KAMBA, SH ZULFIKAR YAKOBUS alias FIKAR alias ZUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4/P.2.13/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA TORIO KAMBA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR YAKOBUS alias FIKAR alias ZUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR YAKOBUS pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jalan Umanasoli Kelurahan Lawanga Kecamatan Poso Kota Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa berada di Jl. Umanasoli Kel. Lawanga Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso, kemudian Terdakwa diantar oleh temannya ke Dusun Bomboyo Kel. Lawanga Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso untuk minum cap tikus (sejenis minuman keras). Beberapa jam kemudian setelah minum cap tikus, Terdakwa diantar pulang oleh temannya, tetapi diturunkan di pertigaan Jl. Umanasoli Kel. Lawanga Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso. Selanjutnya, ketika berjalan kaki hendak menuju rumah, Terdakwa melihat ada sebuah rumah yang sepertinya kosong dan di sekeliling rumah tersebut sunyi, lalu Terdakwa melompati pagar tembok rumah itu setinggi 3 (tiga) meter dan melihat gunting ranting yang disimpan di atas oven rusak yang berada di luar. Setelah itu, Terdakwa mengambil gunting tersebut untuk mencongkel jendela dapur dan ketika sudah terbuka Terdakwa masuk. Saat di dalam, Terdakwa mengecek barang berharga yang ada di dalam rumah dan Terdakwa mendapati salah satu kamar yang pintunya terbuka lalu Terdakwa masuk dan melihat di atas meja ada 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna putih beserta chargernya, kemudian Terdakwa langsung mengambilnya dan memasukkan ke dalam tas ransel yang Terdakwa bawa. Setelah mengambil barang tersebut, Terdakwa menuju dapur dan minum air es yang ada di kulkas lalu langsung keluar lewat jendela yang sama dan melompati pagar tembok yang setinggi 3 (tiga) meter tersebut, kemudian pergi ke Kel. Lawanga bagian bawah ke rumah temannya untuk istirahat.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wita di Jl. Umanasoli Kel Lawanga Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso, Terdakwa sempat akan menjual laptop yang dicuri tersebut kepada Saksi AKRIANTO M. UMLINA, namun Saksi AKRI menolaknya dan menyuruh Terdakwa untuk pergi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, Terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumah Om Terdakwa di  Jl. Umansoli Kel. Lawanga Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso, tiba-tiba Saksi SOFYAN NANY alias PIAN datang menghampiri Terdakwa dan mengatakan “ikut dulu saya ke rumah.” Setelah sampai di rumah tersebut, Saksi SOFYAN NANY alias PIAN langsung menginterogasi Terdakwa dan menanyakan laptop tersebut, awalnya Terdakwa mengelak namun lama kelamaan Terdakwa mengaku bahwa sudah mencuri laptop tersebut, selang beberapa menit kemudian pihak kepolisian datang dan membawa Terdakwa ke Kantor Polres Poso.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DELILA atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR YAKOBUS pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jalan Umanasoli Kelurahan Lawanga Kecamatan Poso Kota Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa berada di Jl. Umanasoli Kel. Lawanga Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso, kemudian Terdakwa diantar oleh temannya ke Dusun Bomboyo Kel. Lawanga Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso untuk minum cap tikus (sejenis minuman keras). Beberapa jam kemudian setelah minum cap tikus, Terdakwa diantar pulang oleh temannya, tetapi diturunkan di pertigaan Jl. Umanasoli Kel. Lawanga Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso. Selanjutnya, ketika berjalan kaki hendak menuju rumah, Terdakwa melihat ada sebuah rumah yang sepertinya kosong dan di sekeliling rumah tersebut sunyi, lalu Terdakwa melompati pagar tembok rumah itu setinggi 3 (tiga) meter dan melihat gunting ranting yang disimpan di atas oven rusak yang berada di luar. Setelah itu, Terdakwa mengambil gunting tersebut untuk mencongkel jendela dapur dan ketika sudah terbuka Terdakwa masuk. Saat di dalam, Terdakwa mengecek barang berharga yang ada di dalam rumah dan Terdakwa mendapati salah satu kamar yang pintunya terbuka lalu Terdakwa masuk dan melihat di atas meja ada 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna putih beserta chargernya, kemudian Terdakwa langsung mengambilnya dan memasukkan ke dalam tas ransel yang Terdakwa bawa. Setelah mengambil barang tersebut, Terdakwa menuju dapur dan minum air es yang ada di kulkas lalu langsung keluar lewat jendela yang sama dan melompati pagar tembok yang setinggi 3 (tiga) meter tersebut, kemudian pergi ke Kel. Lawanga bagian bawah ke rumah temannya untuk istirahat.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wita di Jl. Umanasoli Kel Lawanga Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso, Terdakwa sempat akan menjual laptop yang dicuri tersebut kepada Saksi AKRIANTO M. UMLINA, namun Saksi AKRI menolaknya dan menyuruh Terdakwa untuk pergi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, Terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumah Om Terdakwa di  Jl. Umansoli Kel. Lawanga Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso, tiba-tiba Saksi SOFYAN NANY alias PIAN datang menghampiri Terdakwa dan mengatakan “ikut dulu saya ke rumah.” Setelah sampai di rumah tersebut, Saksi SOFYAN NANY alias PIAN langsung menginterogasi Terdakwa dan menanyakan laptop tersebut, awalnya Terdakwa mengelak namun lama kelamaan Terdakwa mengaku bahwa sudah mencuri laptop tersebut, selang beberapa menit kemudian pihak kepolisian datang dan membawa Terdakwa ke Kantor Polres Poso.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DELILA atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya