Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa FALDI HAMKA ABD. RAHIM Alias FADLI pada hari Senin, tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di hotel Surya yang beralamat di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 00.20 wita, saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi RINEXTO GUSTI TANGDIOGAN mendapati informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Bahoruru, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, selanjutnya saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi RINEXTO GUSTI TANGDIOGAN menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya disana mendapati terdakwa dan mengatakan, “benar kamu yang kasi barang SALMIN barang (sabu)”, selanjutnya terdakwa mengatakan, “ia benar pak”, selanjutnya saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi RINEXTO GUSTI TANGDIOGAN mengatakan, “dimana lagi barangmu yang lain”, lalu terdakwa menyampaikan, “ada saya simpan di depan hotel surya”, kemudian saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi RINEXTO GUSTI TANGDIOGAN bersama terdakwa pergi ke hotel Surya dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi NOVRI, kemudian saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi RINEXTO GUSTI TANGDIOGAN menemukan 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna hitam di tangan sebelah kanan terdakwa dan terdapat barang lain dalam kamar hotel yaitu 1 (satu) buah brangkas merek deli warna biru, selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) buah brangkas merek deli warna biru di Hotel Surya, lalu saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi RINEXTO GUSTI TANGDIOGAN menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah brangkas merek deli warna biru tersebut, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 00.30 wita, terdakwa mengambil 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu yang berada dalam kantongan berwarna hitam di jalur 16 perempatan pertama setelah Puskesmas, selanjutnya sekitar pukul 19.30 wita, terdakwa memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada SALMIN, setelah itu terdakwa menggabungkan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu lainnya menjadi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang telah digabung tersebut dalam 1 (satu) buah brangkas merek deli warna biru di Hotel Surya;
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 00.00 wita, terdakwa menerima uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dari SALMIN sejumlah Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) secara tunai di kos terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1765/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 22,7355 gram diberi nomor barang bukti 4045/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 22,6547 gram.
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa FADLI HAMKA ABD. RAHIM Alias FADLI.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa FALDI HAMKA ABD. RAHIM Alias FADLI pada hari Senin, tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di hotel Surya yang beralamat di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 00.20 wita, saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi RINEXTO GUSTI TANGDIOGAN mendapati informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Bahoruru, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, selanjutnya saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi RINEXTO GUSTI TANGDIOGAN menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya disana mendapati terdakwa dan mengatakan, “benar kamu yang kasi barang SALMIN barang (sabu)”, selanjutnya terdakwa mengatakan, “ia benar pak”, selanjutnya saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi RINEXTO GUSTI TANGDIOGAN mengatakan, “dimana lagi barangmu yang lain”, lalu terdakwa menyampaikan, “ada saya simpan di depan hotel surya”, kemudian saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi RINEXTO GUSTI TANGDIOGAN bersama terdakwa pergi ke hotel Surya dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi NOVRI, kemudian saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi RINEXTO GUSTI TANGDIOGAN menemukan 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna hitam di tangan sebelah kanan terdakwa dan terdapat barang lain dalam kamar hotel yaitu 1 (satu) buah brangkas merek deli warna biru, selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) buah brangkas merek deli warna biru di Hotel Surya, lalu saksi MUH. SYUKRIADI dan saksi RINEXTO GUSTI TANGDIOGAN menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah brangkas merek deli warna biru tersebut, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1765/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 22,7355 gram diberi nomor barang bukti 4045/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 22,6547 gram.
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa FADLI HAMKA ABD. RAHIM Alias FADLI.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-----
---- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |