Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2026/PN Pso ILHAM YASYFILGA, S.H. 1.PONIMAN Bin MASHURI
2.SLAMET SANTOSO Bin ROHIMIN Alias SANTO alias SANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-251/P.2.21/Enz.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM YASYFILGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONIMAN Bin MASHURI[Penahanan]
2SLAMET SANTOSO Bin ROHIMIN Alias SANTO alias SANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa I PONIMAN Bin MASHURI dan Terdakwa II SLAMET SANTOSO Bin ROHIMIN Alias SANTO pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Bintangor Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa I menerima telepon oleh dari Sdr. KALEB (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud memesan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I menyampaikan akan menghubungi kembali, selanjutnya pada malam hari Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. DEDE (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk digunakan, lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menggunakan sabu bersama, setelah itu Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. KALEB menanyakan pesanan Narkotika dan Sdr. KALEB menyampaikan ingin membeli sabu seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menemani membeli sabu pesanan tersebut, lalu pada Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WITA Terdakwa I bersama Terdakwa II mendatangi rumah Sdr. DEDE di Desa Bintangor Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara, Terdakwa I menyerahkan uang Rp1.000.000,00 kepada Sdr. DEDE dan Sdr. DEDE menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Desa Pa’awaru Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara untuk mengantarkan sabu pesanan Sdr. KALEB, dan dalam perjalanan Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian Terdakwa II menyimpan di dalam saku celana Terdakwa II sedangkan 1 (satu) paket lainnya dipegang/digenggam oleh Terdakwa I, namun sebelum sampai di tempat yang dimaksud, pada sekitar pukul 02.00 WITA di tepi jalan Desa Pa’awaru petugas Satresnarkoba Polres Morowali Utara yaitu Saksi LON AFANDI RANONTO dan Saksi SUMARDI yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi IRHAM SAPUTRA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dipegang/digenggam di tangan kiri Terdakwa I dan  1 (satu) unit handphone merek Realmi C65 di tangan kanan Terdakwa I serta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa II, kemudian petugas membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke rumah Terdakwa I di Desa Pontangoa Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) alat hisap sabu (bong) serta 1 (satu) buah korek api gas di atas lantai kamar tidur rumah milik Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0069/NNF/I/2026 Tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa disimpulkan bahwa atas 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat neto 0,4072 gram dan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat neto 0,1196 gram adalah benar Positif (+) narkotika dan  Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor: 445/20251212312/XII/LAB/RSUD K. dale/2025 Tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK selaku dokter pemeriksa menerangkan bahwa urine dari Terdakwa I PONIMAN Bin MASHURI menunjukan hasil negative (-) mengandung Amphetamine, Morphine, Marijuana, Methamphetamine, Cocain, dan Benzodiazepine;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor: 445/20251212311/XII/LAB/RSUD K. dale/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK selaku dokter pemeriksa menerangkan bahwa urine dari Terdakwa II SLAMET SANTOSO Bin ROHIMIN Alias SANTO menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

ATAU

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa I PONIMAN Bin MASHURI dan Terdakwa II SLAMET SANTOSO Bin ROHIMIN Alias SANTO pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di desa Pa’awaru Kecamatan Lembo raya Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar Pukul 22.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Morowali Utara yaitu Saksi LON AFANDI RANONTO dan Saksi SUMARDI mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Pa’awaru Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara. Atas informasi tersebut, Saksi LON AFANDI RANONTO dan Saksi SUMARDI yang keduanya merupakan anggota kepolisian melakukan observasi dan pengamatan, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar Pukul 02.00 WITA Saksi LON AFANDI RANONTO dan Saksi SUMARDI S.A.P melakukan penyergapan terhadap dua orang lelaki yaitu Terdakwa I PONIMAN Bin MASHURI dan Terdakwa II SLAMET SANTOSO Bin ROHIMIN Alias SANTO kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu Saksi IRHAM SAPUTRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dipegang/digenggam di tangan kiri Terdakwa I dan  1 (satu) unit handphone merek Realmi C65 di tangan kanan Terdakwa I serta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa II, kemudian petugas membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke rumah Terdakwa I di Desa Pontangoa Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) alat hisap sabu (bong) serta 1 (satu) buah korek api gas di atas lantai kamar tidur rumah milik Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0069/NNF/I/2026 Tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa disimpulkan bahwa atas 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat neto 0,4072 gram dan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat neto 0,1196 gram adalah benar Positif (+) narkotika dan  Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor: 445/20251212312/XII/LAB/RSUD K. dale/2025 Tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK selaku dokter pemeriksa menerangkan bahwa urine dari Terdakwa I PONIMAN Bin MASHURI menunjukan hasil negative (-) mengandung Amphetamine, Morphine, Marijuana, Methamphetamine, Cocain, dan Benzodiazepine;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor: 445/20251212311/XII/LAB/RSUD K. dale/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK selaku dokter pemeriksa menerangkan bahwa urine dari Terdakwa II SLAMET SANTOSO Bin ROHIMIN Alias SANTO menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1)  huruf a  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya