Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Pso 1.RISWANDI RAHMAN LABOY
2.AGIL MUHAMAD MUSTOFA
1.Kapolri Cq.Kapolda Cq.Kapolres Tojo Una una
2.Kejagung Cq.Kejati Sulteng Cq Kejari Tojo Una una
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RISWANDI RAHMAN LABOY
2AGIL MUHAMAD MUSTOFA
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq.Kapolda Cq.Kapolres Tojo Una una
2Kejagung Cq.Kejati Sulteng Cq Kejari Tojo Una una
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1) Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2) Menyatakan surat Penangkapan Nomor : SP.Kap/84/XII/2021/Reskrim tanggal 21 Desember 2021 dan surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/68.a/XII/2021/Reskrim Tertanggal 21 Desember 2021 atas diri PEMOHON I [RISWANDI RAHMAN LABOY] TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT.
 
3) Menyatakan surat Penangkapan Nomor : SP.Kap/83/XII/2021/Reskrim tertanggal 18 Desember 2021 dan surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/66.a/XII/2021/Reskrim Tertanggal 21 Desember 2021 atas diri PEMOHON II [AGIL MUHAMAD MUSTOFA] TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT.
 
4) Menyatakan, segala Surat – surat yang diterbitkan TERMOHON, baik itu yang telah diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya terkait penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang dituduhkan kepada PARA PEMOHON adalah TIDAK SAH.
 
5) Memerintahkan Para Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari segala bentuk penahanan. 
 
6) Membebankan Biaya Perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya