Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Pso ASSTAPURI, S.H CIA ENG CHIO GOSAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-188/P.2.18.6/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASSTAPURI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CIA ENG CHIO GOSAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa CIA ENG CHIO GOSAL (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 19:30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jl. Moh Hatta, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 19.30 wita Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG yang merupakan istri dari Saksi STEVENLY GOSAL, sedang latihan untuk persiapan ibadah di gereja GPDI di Jl. Moh Hatta, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, kemudian anak Saksi STEVENLY GOSAL yang bernama NICOLAS datang menghampiri Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG yang sedang berada di gereja dan memberitahu kepada Saksi STEVENLY GOSAL bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah dari Saksi STEVENLY GOSAL sehingga anak – anak dari saksi STEVENLY GOSAL yang sedang berada di dalam rumah melarikan diri keluar rumah, mendengar hal tersebut Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG bersama dengan saksi JAMES BOND V. POLUAN alias JAMES yang saat itu berada di gereja dan berdekatan dengan saksi STEVENLY GOSAL langsung pergi menuju ke rumah saksi SEVENLY GOSAL yang beralamat di Jl. Moh Hatta, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una. Sesampainya di rumah, Saksi STEVENLY GOSAL, Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG, dan saksi JAMES BOND V. POLUAN alias JAMES mendapati Terdakwa sedang mengamuk sambil memegang 1 (satu) buah potongan baja ringan ditangan yang mana baja ringan tersebut Terdakwa dapatkan dari pagar milik Saksi STEVENLY GOSAL yang dipatahkan oleh Terdakwa, kemudian Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG menghampiri Terdakwa untuk menenangkan Terdakwa agar tidak melakukan keributan tetapi Terdakwa tidak menerima penjelasan dari Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG dikarenakan Terdakwa dalam keadaan mabuk, kemudian Terdakwa bersiap untuk memukul Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG, dan melihat hal tersebut saksi JAMES BOND V. POLUAN alias JAMES langsung mendatangi dan memeluk Terdakwa serta langsung mengamankan 1 (satu) buah potongan baja ringan dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang kembali rumahnya yang bersebelahan dengan rumah saksi STEVENLY GOSAL sambil terus marah-marah, kemudian setelah selang waktu kurang dari 10 menit Terdakwa keluar dari dalam rumahnya dan kembali mendatangi Saksi STEVENLY GOSAL yang sedang berada diteras rumah sambil memegang 1 (satu) buah pisau dan mengatakan kepada Saksi “Ngana mo ba kasih tunjung jago? Kita mo bunuh pa ngana”, melihat hal tersebut Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG beserta anak-anaknya langsung melarikan diri ke Kantor Polantas yang berada di seberang rumah dari Saksi STEVENLY GOSAL.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi STEVENLY GOSAL dan keluarganya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau dengan panjang gagang sampai mata pisau 36 cm sambil mengucapkan kalimat “Ngana mo ba kasih tunjung jago? Kita mo bunuh pa ngana”, sehingga membuat saksi STEVENLY GOSAL merasa terancam dan ketakutan akan dibunuh oleh Terdakwa sehingga mengancam nyawa dari saksi STEVENLY GOSAL beserta keluarganya.
  • Bahwa sebab Terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi STEVENLY GOSAL dikarenakan Terdakwa merasa Saksi STEVENLY GOSAL telah mengambil sebagian tanah dari Terdakwa dengan cara membangun pagar beton dan selokan diantara rumah Saksi STEVENLY GOSAL dan Terdakwa yang Terdakwa anggap bahwa tanah yang dibangun pagar beton tersebut berada di wilayah tanah milik Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi STEVENLY GOSAL merasakan terancam dan anak-anak dari Saksi STEVENLY GOSAL menjadi ketakutan dan trauma.

-------- Perbuatan Terdakwa CIA ENG CHIO GOSAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 336 ayat (1) KUHP. -----------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA 

---------- Bahwa terdakwa CIA ENG CHIO GOSAL (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 19:30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jl. Moh Hatta, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 19.30 wita Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG yang merupakan istri dari Saksi STEVENLY GOSAL, sedang latihan untuk persiapan ibadah di gereja GPDI di Jl. Moh Hatta, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, kemudian anak Saksi STEVENLY GOSAL yang bernama NICOLAS datang menghampiri Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG yang sedang berada di gereja dan memberitahu kepada Saksi STEVENLY GOSAL bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah dari Saksi STEVENLY GOSAL sehingga anak – anak dari saksi STEVENLY GOSAL yang sedang berada di dalam rumah melarikan diri keluar rumah, mendengar hal tersebut Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG bersama dengan saksi JAMES BOND V. POLUAN alias JAMES yang saat itu berada di gereja dan berdekatan dengan saksi STEVENLY GOSAL langsung pergi menuju ke rumah saksi SEVENLY GOSAL yang beralamat di Jl. Moh Hatta, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una. Sesampainya di rumah, Saksi STEVENLY GOSAL, Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG, dan saksi JAMES BOND V. POLUAN alias JAMES mendapati Terdakwa sedang mengamuk sambil memegang 1 (satu) buah potongan baja ringan ditangan yang mana baja ringan tersebut Terdakwa dapatkan dari pagar milik Saksi STEVENLY GOSAL yang dipatahkan oleh Terdakwa, kemudian Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG menghampiri Terdakwa untuk menenangkan Terdakwa agar tidak melakukan keributan tetapi Terdakwa tidak menerima penjelasan dari Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG dikarenakan Terdakwa dalam keadaan mabuk, kemudian Terdakwa bersiap untuk memukul Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG, dan melihat hal tersebut saksi JAMES BOND V. POLUAN alias JAMES langsung mendatangi dan memeluk Terdakwa serta langsung mengamankan 1 (satu) buah potongan baja ringan dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang kembali rumahnya yang bersebelahan dengan rumah saksi STEVENLY GOSAL sambil terus marah-marah, kemudian setelah selang waktu kurang dari 10 menit Terdakwa keluar dari dalam rumahnya dan kembali mendatangi Saksi STEVENLY GOSAL yang sedang berada diteras rumah sambil memegang 1 (satu) buah pisau dan mengatakan kepada Saksi “Ngana mo ba kasih tunjung jago? Kita mo bunuh pa ngana”, melihat hal tersebut Saksi STEVENLY GOSAL dan Saksi MARCELLYNA FELICIA BOLANG beserta anak-anaknya langsung melarikan diri ke Kantor Polantas yang berada di seberang rumah dari Saksi STEVENLY GOSAL.
  • Bahwa sebab Terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi STEVENLY GOSAL dikarenakan Terdakwa merasa Saksi STEVENLY GOSAL telah mengambil sebagian tanah dari Terdakwa dengan cara membangun pagar beton dan selokan diantara rumah Saksi STEVENLY GOSAL dan Terdakwa yang Terdakwa anggap bahwa tanah yang dibangun pagar beton tersebut berada di wilayah tanah milik Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi STEVENLY GOSAL merasakan terancam dan anak-anak dari Saksi STEVENLY GOSAL menjadi ketakutan dan trauma.

-------- Perbuatan Terdakwa CIA ENG CHIO GOSAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya