Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Pso A M ALI JAYA Hamid Taher, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Pso
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A M ALI JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN, SH., MH.A M ALI JAYA
Tergugat
NoNama
1Hamid Taher, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Sewa Dump Truck antara Penggugat dan Tergugat yang di buat dan ditandatangani pada hari Jum’at tanggal 18 November 2022 adalah Perjanjian yang Sah;
  3. Menyatakan dengan hukum bahwa tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibanya untuk membayar Biaya sewa Unit Dump Truck milik penggugat berdasarkan Perjanjian Sewa Dump Truck tanggal 18 November 2022 sesuai Invoice bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni tahun 2023 dengan jumlah Rp. 1.095.661.000,- (satu milyar sembialn puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan dengan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan pembayaran kepada Penggugat adalah jelas tidak memiliki itikad baik;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang timbul dan atau dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dalam perkara ini baik dalam bentuk kerugian Materiil dan kerugian Immateriil :

Kerugian materiil, berdasarkan Invoice bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni tahun 2023 sebesar Rp. 1.095.661.000,- (satu milyar sembialn puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah):

Kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat selama Perkara ini berlangsung yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang harus dibayarkan seketika secara tunai dan sekaligus kepada penggugat.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setip harinya apabila Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara a quo ;

7. Menghukum Tergugat untuk Melaksanakan terlebih dahulu isi putusan dalam perkara  a quo walaupun ada upaya hukum, Verzet, Banding dan atau  Kasasi dari Tergugat;

8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau,

Jika apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak