Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2026/PN Pso PT. LANGGENG NUSA MAKMUR 1.PT. CIPTA AGRO SAKTI
2.Kepala Desa Menyoe
3.BUPATI MOROWALI UTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2026/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. LANGGENG NUSA MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi M. Lawe,SH.,MH..CLI.,CRA.,CPMPT. LANGGENG NUSA MAKMUR
Tergugat
NoNama
1PT. CIPTA AGRO SAKTI
2Kepala Desa Menyoe
3BUPATI MOROWALI UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan fakta-fakta, gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT terhadap PARA TERGUGAT dalam perkara ini didukung oleh fakta-fakta hukum yang benar serta tidak terbantahkan, dan selain itu didukung pula dengan dokumen atau surat-surat bukti otentik dengan kekuatan hukum pembuktian yang sah dan sempurna, sebagai alat pembuktian hukum yang sah dan sempurna, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Poso  Cq.  Majelis  Hakim  Pengadilan Negeri Poso yang  memeriksa  dan  mengadili perkara  a quo agar dapat  memutus perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk segera menghentikan aktivitas Perkebunan diatas lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit PENGGUGAT terletak di Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, seluas 6.450 Ha, sampai dengan Putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
  3. Meminta bantuan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawasi penghentian aktivitas Perkebunan TERGUGAT I di atas OBJEK SENGKETA;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Penggugat yang benar;
  3. Menyatakan sah permohonan provisionil PENGGUGAT;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT I maupun pihak-pihak yang mendapatkan kuasa TERGUGAT I atau pihak manapun untuk segera dan seketika menghentikan kegiatan usaha Perkebunan di atas lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit PENGGUGAT terletak di Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, seluas 6.450 Ha;
  6. Menyatakan IUP Nomor: 91201001500360003 tertanggal 10 Januari 2025 atas nama TERGUGAT I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk membatalkan IUP Nomor: 91201001500360003 tertanggal 10 Januari 2025 atas nama TERGUGAT I;
  8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk melaksanakan proses penerbitan HGU berupa:
  1. Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadasteral yang dimohonkan kepada TURUT TERGUGAT I, berdasarkan  Surat No. 011/LGL.HO/LNM/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 PENGGUGAT mengajukan surat perihal: Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadasteral Tematik Kawasan Skala 1 : 10.000, atas bidang tanah Izin PENGGGUGAT terletak di Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara,Kabupaten Morowali Utara seluas ±6.450 Ha atas nama PT. Langgeng Nusa Makmur (in casu PENGGUGAT);
  2. Permohonan Survey dan Pemetaan Tematik yang dimohonkan kepada TURUT TERGUGAT I, berdasarkan Surat No. 013/LGL.HO/LNM/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal: Permohonan Survey dan Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1:10.000 atas nama PT.Langgeng Nusa Makmur, dan juga  Peta Permohonan Pengukuran Dan Pemetaan Kadasteral No. 003/GH/GIS/LNM/Kad/250207/LEG;
  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan total sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari sejak perkara gugatan a quo berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan seluruh isi putusan;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorrad) meskipun ada upaya bantahan (Verzet), banding atau kasasi;
  4. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT, PARA TURUT TERGUGAT dan pihak-pihak lain agar untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak