Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa MERDIYANTI YUHARTINI SAREMA, S.Th Alias MERDIYANTI SAREMA Alias MERDI SAREMA pada tanggal 16 April 2023 sekira pukul 16.00 WITA dan pada tanggal 25 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 bertempat didalam rumah terdakwa di Kel. Pamona Kec. Pamona Puselemba Kab. Poso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso. Kemudian pada tanggal 04 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Desa Maliwuko Kec. Lage Kab Poso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang dan mengadili, dengan sengaja “menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa menelfon saksi YEFTA FRANKY MANDANG untuk menawarkan beras murah sebanyak 54 (lima puluh empat) karung dengan harga Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).” Namun, saksi menyampaikan kepada terdakwa bahwa belum memiliki uang sebanyak itu dan akan mencarinya dulu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 saksi langsung mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kel. Pamona Kec. Pamona Puselemba Kab. Poso untuk menyerahkan pembelian beras tersebut dan dijanjikan akan diantarkan atau dikirimkan paling lambat dua minggu setelah pembayaran. Kemudian pada tanggal 24 April 2023 terdakwa menelfon saksi dan menyampaikan bahwa beras yang dipesan sudah ada. Namun, saksi sedang berada di Palu dan terdakwa menawarkan untuk membantu menjualkan beras yang sebelumnya saksi beli dengan harga Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) perkarung dan saksi pun menyetujuinya. Selanjutnya pada tanggal 25 April 2023 terdakwa menelfon saksi untuk menyampaikan bahwa beras telah terjual semua dengan harga Rp30.240.000,- (tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). Kemudian, terdakwa kembali menawarkan beras sebanyak 66 (enam puluh enam) karung dengan harga Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang dijanjikan akan diantarkan pada bulan Mei 2023, saksi pun menyetujuinya dan pembayaran dari beras tersebut diambil dari uang penjualan beras sebelumnya dan sisanya sejumlah Rp 8.240.000,- (delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) akan ditransfer setelah saksi pulang dari Palu. Setelah waktu yang dijanjikan oleh terdakwa penjualan beras pada tanggal 16 April 2023 dan pada tanggal 25 April 2023 beras sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung yang telah dipesan oleh saksi YEFTA FRANKY MANDANG belum juga diberikan atau diantarkan kepada saksi. Kemudian pada tanggal 24 Juni 2023 terdakwa datang kerumah saksi yang pada saat itu disaksikan oleh istri saksi membuat surat pernyataan bahwa akan mengembalikan uang milik saksi sejumlah Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) paling lambat tanggal 17 Juli 2023 dan sampai batas waktu yang ditentukan terdakwa belum juga mengembalikan sama sekali uang tersebut hingga pada bulan Agustus 2023 terdakwa hanya mengembalikan sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sampai dengan saat ini belum dikembalikan kepada saksi karena uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan menutupi hutang pembelian beras terdakwa kepada Serli Towulu dan Ucok.
- Bahwa pada tanggal 03 Mei 2023 terdakwa melalui media social messenger dan melalui telefon menawarkan beras murah kepada saksi OKTAVINA TUMONGGI, S.Pd dengan harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk 12 (dua belas) karung beras sehingga saksi tertarik untuk membelinya. Kemudian pada tanggal 04 Mei 2023 saksi melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening Bank BSI milik terdakwa atas nama MERDIYANTI YUHARTINI SAREMA dengan nomor 7206718182 sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah itu saksi menelfon terdakwa untuk menyampaikan bahwa uang pembelian beras sudah dikirim. Namun, terdakwa meminta saksi menambahkan uang pembelian beras dikarenakan masih ada stok beras sebanyak 12 (dua belas) karung sehingga saksi mentransfer kembali uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa atas nama MERDIYANTI YUHARTINI SAREMA dengan nomor 1510015235898 melalui agen brilink. Kemudian saksi menelfon terdakwa menyampaikan bahwa telah mentransfer, namun terdakwa kembali menyampaikan kepada saksi bahwa masih ada stok beras sebanyak 6 (enam) karung yang akan masuk sehingga meminta saksi untuk kembali mentransfer uang dan saksi mentransfer kembali uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri yang sama melalui agen brilink, kemudian saksi OKTAVINA TUMONGGI, S.Pd menelfon terdakwa menyampaikan bahwa uang tersebut sudah di transfer. Namun, terdakwa menyampaikan lagi bahwa ada tambahan beras lagi yang masuk sebanyak 6 karung sehingga membujuk saksi untuk membelinya kembali dan saksi menyetujuinya dengan mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). kemudian saksi OKTAVINA TUMONGGI, S.Pd menelfon terdakwa untuk menyampaikan bahwa uang tersebut sudah ditransfer dan terdakwa menyampaikan akan diantarkan pada tanggal 14 Mei 2023. Selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 16.26 WITA, terdakwa menghubungi kembali saksi melalui pesan messenger menawarkan beras seharga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan berasnya akan diantarkan sekalian pada tanggal 14 Mei 2023. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2023 saksi mentrasfer kembali kepada terdakwa, namun sampai pada tanggal 14 Mei 2023 beras yang telah dipesan saksi belum dikirimkan dengan alasan banyak pelanggan yang antri sehingga belum bisa diantarkan pada hari itu. Kemudian pada tanggal 12 juni 2023 di Polsek Pamona Utara terjadi kesepakatan antara saksi OKTAVINA TUMONGGI, S.Pd dan terdakwa yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang isinya bahwa terdakwa akan mengembalikan semua uang yang telah ditransfer tersebut pada bulan Juli 2023. Namun, sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan uang yang telah ditransfer tersebut dikarenakan telah habis untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang pembelian beras terdakwa kepada Serli Towulu dan Ucok.
- Bahwa sekira bulan Maret dan April yang waktunya sudah tidak diingat lagi terdakwa menawarkan beras murah melalui facebook dan messenger dengan syarat pembayaran terlebih dahulu kemudian akan dikirimkan dua minggu setelah pembayaran. Kemudian telah dilakukan pembayaran pembelian beras kepada terdakwa oleh Lidia Lapangoyu dengan nilai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Lisa Nante dengan nilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Emi Ida dengan nilai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), Hendra dengan nilai Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Rivan Kayori dengan nilai Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Ulfa Abu dengan nilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Voni Lamboro dengan nilai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), Elsee dengan nilai Rp16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), Waneka dengan nilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), Wandi dengan jumlah uang yang sudah tidak diingat, Sdri. Espa dengan nilai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dan Ika Lantiga dengan nilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Namun hingga saat ini beras yang dipesan belum dikirim dan uang yang telah dibayarkan tersebut belum juga dikembalikan oleh terdakwa karena uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang pembelian beras kepada Serli Towulu dan Ucok.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------
ATAU
---------Bahwa terdakwa MERDIYANTI YUHARTINI SAREMA, S.Th Alias MERDIYANTI SAREMA Alias MERDI SAREMA pada tanggal 16 April 2023 sekira pukul 16.00 WITA dan pada tanggal 25 April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 bertempat didalam rumah terdakwa di Kel. Pamona Kec. Pamona Puselemba Kab. Poso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso. Kemudian pada tanggal 04 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Desa Maliwuko Kec. Lage Kab Poso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang dan mengadili, dengan sengaja “dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa menelfon saksi YEFTA FRANKY MANDANG untuk menawarkan beras murah sebanyak 54 (lima puluh empat) karung dengan harga Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).” Namun, saksi menyampaikan kepada terdakwa bahwa belum memiliki uang sebanyak itu dan akan mencarinya dulu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 saksi langsung mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kel. Pamona Kec. Pamona Puselemba Kab. Poso untuk menyerahkan pembelian beras tersebut dan dijanjikan akan diantarkan atau dikirimkan paling lambat dua minggu setelah pembayaran. Kemudian pada tanggal 24 April 2023 terdakwa menelfon saksi dan menyampaikan bahwa beras yang dipesan sudah ada. Namun, saksi sedang berada di Palu dan terdakwa menawarkan untuk membantu menjualkan beras yang sebelumnya saksi beli dengan harga Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) perkarung dan saksi pun menyetujuinya. Selanjutnya pada tanggal 25 April 2023 terdakwa menelfon saksi untuk menyampaikan bahwa beras telah terjual semua dengan harga Rp30.240.000,- (tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). Kemudian, terdakwa kembali menawarkan beras sebanyak 66 (enam puluh enam) karung dengan harga Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang dijanjikan akan diantarkan pada bulan Mei 2023, saksi pun menyetujuinya dan pembayaran dari beras tersebut diambil dari uang penjualan beras sebelumnya dan sisanya sejumlah Rp 8.240.000,- (delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) akan ditransfer setelah saksi pulang dari Palu. Setelah waktu yang dijanjikan oleh terdakwa penjualan beras pada tanggal 16 April 2023 dan pada tanggal 25 April 2023 beras sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung yang telah dipesan oleh saksi YEFTA FRANKY MANDANG belum juga diberikan atau diantarkan kepada saksi. Kemudian pada tanggal 24 Juni 2023 terdakwa datang kerumah saksi yang pada saat itu disaksikan oleh istri saksi membuat surat pernyataan bahwa akan mengembalikan uang milik saksi sejumlah Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) paling lambat tanggal 17 Juli 2023 dan sampai batas waktu yang ditentukan terdakwa belum juga mengembalikan sama sekali uang tersebut hingga pada bulan Agustus 2023 terdakwa hanya mengembalikan sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sampai dengan saat ini belum dikembalikan kepada saksi karena uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan menutupi hutang pembelian beras terdakwa kepada Serli Towulu dan Ucok.
- Bahwa pada tanggal 03 Mei 2023 terdakwa melalui media social messenger dan melalui telefon menawarkan beras murah kepada saksi OKTAVINA TUMONGGI, S.Pd dengan harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk 12 (dua belas) karung beras sehingga saksi tertarik untuk membelinya. Kemudian pada tanggal 04 Mei 2023 saksi melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening Bank BSI milik terdakwa atas nama MERDIYANTI YUHARTINI SAREMA dengan nomor 7206718182 sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah itu saksi menelfon terdakwa untuk menyampaikan bahwa uang pembelian beras sudah dikirim. Namun, terdakwa meminta saksi menambahkan uang pembelian beras dikarenakan masih ada stok beras sebanyak 12 (dua belas) karung sehingga saksi mentransfer kembali uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa atas nama MERDIYANTI YUHARTINI SAREMA dengan nomor 1510015235898 melalui agen brilink. Kemudian saksi menelfon terdakwa menyampaikan bahwa telah mentransfer, namun terdakwa kembali menyampaikan kepada saksi bahwa masih ada stok beras sebanyak 6 (enam) karung yang akan masuk sehingga meminta saksi untuk kembali mentransfer uang dan saksi mentransfer kembali uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri yang sama melalui agen brilink, kemudian saksi OKTAVINA TUMONGGI, S.Pd menelfon terdakwa menyampaikan bahwa uang tersebut sudah di transfer. Namun, terdakwa menyampaikan lagi bahwa ada tambahan beras lagi yang masuk sebanyak 6 karung sehingga membujuk saksi untuk membelinya kembali dan saksi menyetujuinya dengan mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). kemudian saksi OKTAVINA TUMONGGI, S.Pd menelfon terdakwa untuk menyampaikan bahwa uang tersebut sudah ditransfer dan terdakwa menyampaikan akan diantarkan pada tanggal 14 Mei 2023. Selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 16.26 WITA, terdakwa menghubungi kembali saksi melalui pesan messenger menawarkan beras seharga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan berasnya akan diantarkan sekalian pada tanggal 14 Mei 2023. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2023 saksi mentrasfer kembali kepada terdakwa, namun sampai pada tanggal 14 Mei 2023 beras yang telah dipesan saksi belum dikirimkan dengan alasan banyak pelanggan yang antri sehingga belum bisa diantarkan pada hari itu. Kemudian pada tanggal 12 juni 2023 di Polsek Pamona Utara terjadi kesepakatan antara saksi OKTAVINA TUMONGGI, S.Pd dan terdakwa yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang isinya bahwa terdakwa akan mengembalikan semua uang yang telah ditransfer tersebut pada bulan Juli 2023. Namun, sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan uang yang telah ditransfer tersebut dikarenakan telah habis untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang pembelian beras terdakwa kepada Serli Towulu dan Ucok.
- Bahwa sekira bulan Maret dan April yang waktunya sudah tidak diingat lagi terdakwa menawarkan beras murah melalui facebook dan messenger dengan syarat pembayaran terlebih dahulu kemudian akan dikirimkan dua minggu setelah pembayaran. Kemudian telah dilakukan pembayaran pembelian beras kepada terdakwa oleh Lidia Lapangoyu dengan nilai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Lisa Nante dengan nilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Emi Ida dengan nilai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), Hendra dengan nilai Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Rivan Kayori dengan nilai Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Ulfa Abu dengan nilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Voni Lamboro dengan nilai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), Elsee dengan nilai Rp16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), Waneka dengan nilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), Wandi dengan jumlah uang yang sudah tidak diingat, Sdri. Espa dengan nilai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dan Ika Lantiga dengan nilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Namun hingga saat ini beras yang dipesan belum dikirim dan uang yang telah dibayarkan tersebut belum juga dikembalikan oleh terdakwa karena uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang pembelian beras kepada Serli Towulu dan Ucok.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------- |