Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Pso Agung, S.H. ABD. KARIM Bin MUHIDDIN KAMONI Alias OM SAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-194/P.2.21/Enz.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Agung, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. KARIM Bin MUHIDDIN KAMONI Alias OM SAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ABD. KARIM Bin MUHIDDIN KAMONI Alias OM SAU pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 17.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa ABD. KARIM Bin MUHIDDIN KAMONI Alias OM SAU, tanpa hak dan melawan hukum, telah menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada saksi SYAIR Bin SAHARUL GIMAN Alias SYAIR (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya, saksi SYAIR membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut ke tempat tinggalnya berupa rumah kost yang beralamat di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 17.35 WITA, anggota Kepolisian dari Polsek Petasia bersama anggota Polres Morowali Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi SYAIR di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto ± 0,27 gram yang disimpan di dalam laci meja kamar kost milik saksi SYAIR. Berdasarkan hasil interogasi, saksi SYAIR menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Terdakwa ABD. KARIM Bin MUHIDDIN KAMONI Alias OM SAU, yang mana narkotika tersebut sebelumnya diperoleh Terdakwa dari seorang laki-laki bernama PENDI yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas keterangan tersebut, petugas Kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan mendatangi rumah Terdakwa, dan setelah dilakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah Terdakwa, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,- yang ditemukan di dalam kantong celana milik Terdakwa, yang merupakan hasil penjualan 1 (satu) paket shabu;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 3 (tiga) bungkus plastik cetik kosong, yang merupakan alat atau sarana yang lazim digunakan dalam kegiatan peredaran Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminilastik No.LAB:5447/NNF/XI/2025 tanggal 28 November 2025 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si,M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si selaku pemeriksa dengan hasil pemeriksaan barang bukti diberi nama sampel 12857/2025/NNF dengan berat netto 0,1082 gram benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium  terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251112205/XI/LAB/RSUD K.dale/2025 , tanggal 24 November 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari ABD. KARIM Bin MUHIDDIN KAMONI Alias OM SAU menunjukan hasil NEGATIVE (-) mengandung Methaphethamine dan NEGATIVE (-) mengandung Amphethamine
  • Bahwa Terdakwa ABD. KARIM Bin MUHIDDIN KAMONI Alias OM SAU tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman .

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Pasal 612  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ABD. KARIM Bin MUHIDDIN KAMONI Alias OM SAU pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 17.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ----

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di wilayah Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Terdakwa ABD. KARIM Bin MUHIDDIN KAMONI Alias OM SAU, tanpa hak dan melawan hukum, telah menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada seorang laki-laki bernama SYAIR Bin SAHARUL GIMAN Alias SYAIR dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah transaksi tersebut, SYAIR membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dimaksud ke tempat tinggalnya berupa rumah kost yang beralamat di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Bahwa perbuatan tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
  • Bahwa pada hari yang sama, Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 17.35 WITA, bertempat di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, anggota Kepolisian dari Polsek Petasia bersama anggota Polres Morowali Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SYAIR Bin SAHARUL GIMAN Alias SYAIR, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto ± 0,27 gram yang disimpan di dalam laci meja kamar kost miliknya. Berdasarkan hasil interogasi, SYAIR menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Terdakwa ABD. KARIM Bin MUHIDDIN KAMONI Alias OM SAU. Atas keterangan tersebut, petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Terdakwa, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan, serta menemukan dan menyita barang bukti berupa:
  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,- yang ditemukan di dalam kantong celana milik Terdakwa, yang merupakan hasil penjualan 1 (satu) paket shabu;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 3 (tiga) bungkus plastik cetik kosong, yang merupakan alat atau sarana yang lazim digunakan dalam kegiatan peredaran Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminilastik No.LAB:5447/NNF/XI/2025 tanggal 28 November 2025 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si,M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si selaku pemeriksa dengan hasil pemeriksaan barang bukti diberi nama sampel 12857/2025/NNF dengan berat netto 0,1082 gram benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium  terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251112205/XI/LAB/RSUD K.dale/2025 , tanggal 24 November 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari ABD. KARIM Bin MUHIDDIN KAMONI Alias OM SAU menunjukan hasil NEGATIVE (-) mengandung Methaphethamine dan NEGATIVE (-) mengandung Amphethamine.
  • Bahwa Terdakwa ABD. KARIM Bin MUHIDDIN KAMONI Alias OM SAU tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 ----- Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Pasal 612  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya