Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ABD RAHIM Alias ICAL pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa IPI, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh ALEX (DPO) dengan mengatakan “Saya mau ke bungku, ada yang mau dititip?”, lalu Terdakwa menjawab “Tidak ada”, kemudian sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa menghubungi kembali ALEX (DPO) dengan mengatakan “Bisakah belikan bahan (Narkotika jenis Sabu)?”, kemudian ALEX (DPO) menjawab “Berapa?” dan saya mengatakan “Satu”, lalu ALEX (DPO) menyetujui permintaan tersebut dengan menjawab “Kirim uang mu Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah)”, selanjutnya sekira pukul 13.15 WITA Terdakwa mengirimkan uang tersebut melalui mesin ATM Bank BRI Cabang Morowali dan setelah itu Terdakwa membuang bukti transfernya;
- Bahwa setelah dilakukan pembayaran oleh Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.30 WITA, ALEX (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Saya sudah di Tofogaro”, kemudian Terdakwa menjawab “Oh iya, nanti pulang kerja saya tunggu di jembatan besi (Desa Ipi, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali)”, selanjutnya pada pukul 15.10 WITA Terdakwa tiba di lokasi pertemuan dan tak lama kemudian ALEX (DPO) tiba dan langsung memberikan 1 (satu) sachet plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan penjualan sebanyak tiga kali, yakni:
- Pertama pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA di pinggir Sungai IPI, Desa IPI, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali terhadap 1 (satu) sachet plastik cetik bening Narkotika jenis Sabu dengan cara mengambil sebagian kecil Narkotika jenis Sabu yang diperoleh dari ALEX (DPO) menggunakan sedotan aqua gelas, lalu memasukkannya ke dalam plastik klip bening dan menyerahkan kepada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara tunai;
- Kedua pada pukul 13.00 WITA di lokasi yang sama, Terdakwa kembali melakukan penjualan kepada seorang laki-laki yang juga tidak diketahui identitasnya, dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan cara yang sama seperti penjualan pertama;
- Ketiga pada pukul 19.00 WITA Terdakwa melakukan penjualan kepada Saksi SYAHDAN HAMDAN (dalam berkas terpisah) di dekat rumah Terdakwa yang berada di Desa IPI, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali dengan cara Saksi SYAHDAN HAMDAN menghubungi Terdakwa melalui panggilan whatsapp dan mengatakan “Saudara ada lima? (Maksudnya apakah ada Narkotika jenis Sabu dengan harga 500 Ribu)” dan Terdakwa menjawab “Ada”, kemudian Saksi SYAHDAN HAMDAN mengatakan “Saya mau ambil dimana?” dan Terdakwa menjawab “Kerumah saja, saya tunggu di samping mobil rumahku”, setelah itu sekira pukul 20.00 WITA di hari yang sama, Saksi SYAHDAN HAMDAN mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui Akun DANA An. ARNA NINGSI, kemudian Terdakwa langsung membagi kembali 1 (satu) sachet plastik cetik bening Narkotika jenis Sabu ke dalam 2 (dua) sachet, lalu Terdakwa memberikan sebanyak 1 (satu) sachet plastik cetik bening tersebut kepada Saksi SYAHDAN HAMDAN (dalam berkas terpisah) dan 1 (satu) sachet lainnya untuk Terdakwa gunakan, sehingga total plastik cetik bening yang Terdakwa kuasai sebanyak 2 (dua) sachet;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Desa IPI, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG selaku petugas kepolisian yang sedang melakukan pengembangan terhadap Saksi SAHDAN HAMDAN (dalam berkas terpisah), setelah itu Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG masuk ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan disaksikan oleh Saksi ARNA NINGSI, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG menemukan sebanyak 1 (satu) Saset Plastik Klip Bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam dompet berwarna coklat, 1 (satu) Saset Plastik Klip Bening berisikan narkotika jenis sabu disaku celana yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Kuning diatas Kasur dalam kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Desa IPI, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali selama 5 (lima) bulan dan hasil penjualannya Terdakwa gunakan untuk kebutuhan harian;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, atau memperjualbelikan narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1936/NNF/V/2025 Tanggal 5 Mei 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2564 gram diberi nomor barang bukti 4422/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,2047 gram.
-
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik ABD RAHIM Alias ICAL.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ABD RAHIM Alias ICAL pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa IPI, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Desa IPI, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG selaku petugas kepolisian yang sedang melakukan pengembangan terhadap Saksi SAHDAN HAMDAN (dalam berkas terpisah), setelah itu Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG masuk ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan disaksikan oleh Saksi ARNA NINGSI, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG menemukan sebanyak 1 (satu) Saset Plastik Klip Bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam dompet berwarna coklat, 1 (satu) Saset Plastik Klip Bening berisikan narkotika jenis sabu disaku celana yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Kuning diatas Kasur dalam kamar Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan temuan tersebut, SAKSI DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku petugas kepolisian langsung membawa Terdakwa serta barang bukti ke Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa ABD. RAHIM Alias ICAL tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa Terdakwa ABD. RAHIM Alias ICAL tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1936/NNF/V/2025 Tanggal 5 Mei 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2564 gram diberi nomor barang bukti 4422/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,2047 gram.
-
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik ABD. RAHIM Alias ICAL.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------- |