| Dakwaan | 
				Pertama: 
----------Bahwa Terdakwa HARIANTO Alias ANTO dan saksi ANDI RIFALDI alias DAENG (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan orang bernama REWO ASHARI alias REO beserta DARMAWAN alias ICO (masih dalam daftar pencarian orang), pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kos-kosan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yaitu  20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu bening dengan berat bersih / Netto 0,8 (nol koma delapan) gram, berdasarkan surat penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 286/Pid.B-Sita/2025/PN Pso tanggal 11 Juni 2025, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa HARIANTO Alias ANTO, dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------- 
 - Bahwa berawal ketika Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa HARIANTO Alias ANTO dan saksi ANDI RIFALDI alias DAENG (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), setelah memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan sehingga dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di Kos-kosan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Terdakwa HARIANTO alias ANTO sehingga ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket sabu berat bersih netto 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) tempat minyak rambut merk Gatsby THC, Uang tunai sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HT (Handy Talkie) Merk Motorola Warna Hitam. Kemudian Terdakwa HARIANTO Alias ANTO beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
 
 - Bahwa saat Terdakwa HARIANTO Alias ANTO ditawari dan disuruh oleh orang yang bernama DARMAWAN ALIAS ICO untuk menjual sabu miliknya dengan kesepakatan apabila sabu laku terjual maka Terdakwa HARIANTO Alias ANTO akan diberikan upah dan hal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 4 (empat) bulan sedangkan orang yang melakukan penyerahan sabu kepada Terdakwa HARIANTO Alias ANTO adalah orang yang bernama REWO ASHARI alias REO dan orang yang memantau jika akan ada pembeli adalah saksi ANDI RIFALI ALIAS DAENGREWO ASHARI alias REO. Sehingga REWO ASHARI alias REO pun mendatangi Kos-kosan terdakwa HARIANTO Alias ANTO dengan membawa sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket. Setelah menerima sabu, terdakwa HARIANTO Alias ANTO menunggu pembeli, tidak lama kemudian saksi ANDI RIFALDI ALIAS DAENG yang sedang memantau kedatangan pembeli sabu menghubungi  Terdakwa HARIANTO Alias ANTO via HT (Handy Talkie) dan menyampaikan jika ada 2 (dua) orang pembeli sabu. Kemudian 2 (dua) orang pembeli sabu tersebut adalah Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa HARIANTO Alias ANTO dan saksi saksi ANDI RIFALDI ALIAS DAENG;             
 
 - Bahwa 20 (dua puluh) paket sabu berat bersih netto 0,8 (nol koma delapan) gram adalah sabu yang didapatkan dari orang bernama DARMAWAN ALIAS ICO  dan REWO ASHARI alias REO dimana Terdakwa HARIANTO Alias ANTO menjual sabu tersebut kepada pembeli seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya;
 
 - Bahwa keuntungan dari menjual sabu yang didapatkan oleh Terdakwa HARIANTO Alias ANTO adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya;
 
 - Bahwa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram, yang disita dari Terdakwa HARIANTO Alias ANTO, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1060 (nol koma satu nol enam nol) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.06.0010.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.4B.05.25.230 tanggal 29 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - Bahwa perbuatan terdakwa HARIANTO Alias ANTO tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.   
 
 
  
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------- 
  
  
  
Atau 
Kedua : 
----------Bahwa Terdakwa HARIANTO Alias ANTO dan saksi ANDI RIFALDI alias DAENG (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan orang bernama REWO ASHARI alias REO beserta DARMAWAN alias ICO (masih dalam daftar pencarian orang), pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kos-kosan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yaitu 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu bening dengan berat bersih / Netto 0,8 (nol koma delapan) gram, berdasarkan surat penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 286/Pid.B-Sita/2025/PN Pso tanggal 11 Juni 2025, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa HARIANTO Alias ANTO, dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------- 
 - Bahwa berawal ketika Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi  Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa HARIANTO Alias ANTO dan saksi ANDI RIFALDI alias DAENG (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), setelah memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan sehingga dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di Kos-kosan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Terdakwa HARIANTO alias ANTO sehingga ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket sabu berat bersih netto 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) tempat minyak rambut merk Gatsby THC, Uang tunai sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HT (Handy Talkie) Merk Motorola Warna Hitam. Kemudian Terdakwa HARIANTO Alias ANTO beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
 
 - Bahwa saat Terdakwa HARIANTO Alias ANTO ditawari dan disuruh oleh orang yang bernama DARMAWAN ALIAS ICO untuk menjual sabu miliknya dengan kesepakatan apabila sabu laku terjual maka Terdakwa HARIANTO Alias ANTO akan diberikan upah dan hal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 4 (empat) bulan sedangkan orang yang melakukan penyerahan sabu kepada Terdakwa HARIANTO Alias ANTO adalah orang yang bernama REWO ASHARI alias REO dan orang yang memantau jika akan ada pembeli adalah saksi ANDI RIFALI ALIAS DAENGREWO ASHARI alias REO. Sehingga REWO ASHARI alias REO pun mendatangi Kos-kosan terdakwa HARIANTO Alias ANTO dengan membawa sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket. Setelah sabu, terdakwa HARIANTO Alias ANTO menunggu pembeli, tidak lama kemudian saksi ANDI RIFALDI ALIAS DAENG yang sedang memantau kedatangan pembeli sabu menghubungi Terdakwa HARIANTO Alias ANTO via HT (Handy Talkie) dan menyampaikan jika ada 2 (dua) orang pembeli sabu. Kemudian 2 (dua) orang pembeli sabu tersebut adalah Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa HARIANTO Alias ANTO dan saksi saksi ANDI RIFALDI ALIAS DAENG;            
 
 - Bahwa 20 (dua puluh) paket sabu berat bersih netto 0,8 (nol koma delapan) gram dalam penguasaan Terdakwa HARIANTO Alias ANTO didapatkan dari orang bernama DARMAWAN ALIAS ICO  dan REWO ASHARI alias REO dimana harga per paketnya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
 
 - Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa HARIANTO Alias ANTO adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya;
 
 - Bahwa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram, yang disita dari Terdakwa HARIANTO Alias ANTO, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1060 (nol koma satu nol enam nol) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.06.0010.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.4B.05.25.230 tanggal 28 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
 
 - Bahwa tindakan terdakwa HARIANTO Alias ANTO tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
 
 
  
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------  |