Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Pso SAMSUDIN DITREKRIMUM POLRES MOROWALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 18 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAMSUDIN
Termohon
NoNama
1DITREKRIMUM POLRES MOROWALI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Penyerobotan Tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Polres Morowali Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON;
4. Menyatakan TERMOHON salah sasaran dalam menetapkan tersangka atas diri PEMOHON;
5. Menyatakan jika yang menguasai dan menduduki tanah,lahan dan lokasi objek sengketa adalah anak dari PEMOHON yaitu atas nama Maluadin,Salmadan Sarminketiganya adalah anak dari PEMOHON;
6. Menyatakan bahwa perbuatan PEMOHON murni merupakan hubungan hukum keperdataan;
7. Menyatakan segala alas hak atau dasar bukti PEMOHON adalah sah menurut hukum;
8. Menyatakan bahwa alas hak atau dasar bukti TERMOHON yaitu sertifikat Nomor: 67 atas nama Mudasi Belluano merupakan bukti tidak sah;
9. Menyatakan bahwa jika syarat-syarat penerbitan sertifikat Nomor: 67 atas nama Mudasi BelluanoayahIsnain ( Sebagai Pelapor) adalah bentuk pemalsuan secara administrasi atas dasar kerjasama atau modus operandi dari pihak-pihak terkait;
10. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON merupakan tindakan kesewenang-wenangan tanpaadanya asas kepastian hukum;
11. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membersihkan nama dan/atau membebaskan PEMOHON dari penetapan tersangka ;
12. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
13. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya