Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2025/PN Pso ALEKSANDER RANTE LABI, SH ERVAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 230/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan XXX
Penuntut Umum
NoNama
1ALEKSANDER RANTE LABI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERVAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

--------- Bahwa, Terdakwa ERFAN alias EVAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti dalam bulan September 2023 sekitar pukul 11.00 Wita atau pada waktu lain di bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “ membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 17.07 Wita, saksi MUTMAINNAH I. TATUWO Alias MUTIA (terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke Showroom Metro Full milik saksi/korban Rustam yang beralamat di Jl. Brigjend Katamso Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso, berpura-pura untuk meminjam sewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih dengan Nomor Polisi DN 3435 UE nomor rangka : MH3SG3190KJ786526, nomor mesin : G3E4E-1739530 selama 4 hari dengan membayar uang sewa kepada saksi/korban sejumlah Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
  •  Bahwa niat saksi MUTMAINNAH tersebut akhirnya disetujui oleh saksi/korban namun sebelum saksi MUTMAINNAH membawah sepeda motor tersebut saksi/korban meminta agar terdakwa saksi MUTMAINNAH berdiri disamping sepeda motor yang akan disewa lalu diambil gambarnya sebagai syarat pinjam sewa sepeda motor di Showroom Metro Full milik saksi/korban Rustam tersebut;
  • Bahwa setelah saksi MUTMAINNAH diambil gambarnya (difoto) oleh saksi/korban selanjutnya saksi MUTMAINNAH membayar uang sewa sepeda motor tersebut sejumlah Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu saksi MUTMAINNAH pun membawa sepeda motor merk Yamaha N-Max tersebut ke rumahnya;
  • Bahwa setelah sepeda motor merk Yamaha N-Max tersebut telah berada dirumah saksi MUTMAINNAH, keesokan harinya saksi MUTMAINNAH kemudian menghubungi terdakwa ERFAN Alias EVAN untuk menggadai sepeda motor tersebut, dan pada hari itu juga di sore hari  saksi MUTMAINNAH kemudian bertemu dengan terdakwa ERFAN di depan Kantor Bupati Poso dengan tujuan memperlihatkan dan menawarkan sepeda motor N-Max tersebut;
  • Bahwa setelah terdakwa ERFAN melihat kondisi sepeda motor Yamaha N-Max tersebut, ia pun menyetujui niat saksi MUTMAINNAH untuk menerima gadai sepeda motor Yamaha N-Max tersebut sejumlah Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dengan rincian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) chas dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) di transfer melalui rekening.
  • Bahwa sekitar satu minggu kemudian saksi MUTMAINNAH menghubungi lagi terdakwa ERFAN lewat Aplikasi WhatsApp yang saat itu sedang berada di kota Palu untuk meminta tambahan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan syarat jika saksi MUTMAINNAH tidak menebusnya selama 1 bulan maka sepeda motor N-Max tersebut dianggap terjual putus, sehingga terdakwa ERFAN pun menyetujui lalu mentransfer uang pembelian ke rekening saksi MUTMAINNAH;
  • Bahwa setelah terdakwa ERFAN mentransfer uang pembelian sepeda motor N-Max tersebut ke rekening saksi MUTMAINNAH, sekitar 2 hari kemudian terdakwa ERFAN kembali dari Palu ke Poso dan langsung menuju kerumah saksi MUTMAINNAH di Kel. Kasintuwu Kec. Poso kota utara Kab. Poso. Setibanya terdakwa dirumah saksi MUTMAINNAH, terdakwa  kemudian bertemu dengan saksi MUTMAINNAH dan terdakwa pun langsung mengambil sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi DN 3435 UE tersebut dan kemudian menghubungi Sdr. THOLIB (belum diketahui keberadaannya) untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan pada saat itu juga Sdr THOLIB menyetujui dan langsung mentransfer uang ke rekening terdakwa ERFAN sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan syarat terdakwa ERFAN membawa dan menitipkan sepada motor tersebut di Lembomawo sehingga terdakwa pun langsung membawa sepeda motor N-Max tersebut ke rumah temannya yakni di rumah sdr M. HASANI alias PAPA NOVAL di Kel. Lembomawo Kec. Poso kota selatan Kab. Poso untuk dititipkan dan setelah dititipkan, sepeda motor N-Max tersebut kemudian diambil oleh Sdra. THOLIB dan hingga saat ini sdr THOLIB dan  sepeda motor N-Max tersebut belum diketahui keberadaannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERFAN Alias EVAN tersebut saksi/korban Rustam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan Alternatif pertama diatas, terdakwa telah  menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 17.07 Wita, saksi MUTMAINNAH I. TATUWO Alias MUTIA (terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke Showroom Metro Full milik saksi/korban Rustam yang beralamat di Jl. Brigjend Katamso Kel. Kasintuwu Kec. Poso Kota Utara Kab. Poso, berpura-pura untuk meminjam sewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih dengan Nomor Polisi DN 3435 UE nomor rangka : MH3SG3190KJ786526, nomor mesin : G3E4E-1739530 selama 4 hari dengan membayar uang sewa kepada saksi/korban sejumlah Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
  •  Bahwa niat saksi MUTMAINNAH tersebut akhirnya disetujui oleh saksi/korban namun sebelum saksi MUTMAINNAH membawah sepeda motor tersebut saksi/korban meminta agar terdakwa saksi MUTMAINNAH berdiri disamping sepeda motor yang akan disewa lalu diambil gambarnya sebagai syarat pinjam sewa sepeda motor di Showroom Metro Full milik saksi/korban Rustam tersebut;
  • Bahwa setelah saksi MUTMAINNAH diambil gambarnya (difoto) oleh saksi/korban selanjutnya saksi MUTMAINNAH membayar uang sewa sepeda motor tersebut sejumlah Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu saksi MUTMAINNAH pun membawa sepeda motor merk Yamaha N-Max tersebut ke rumahnya;
  • Bahwa setelah sepeda motor merk Yamaha N-Max tersebut telah berada dirumah saksi MUTMAINNAH, keesokan harinya saksi MUTMAINNAH kemudian menghubungi terdakwa ERFAN Alias EPAN untuk menggadai sepeda motor tersebut, dan pada hari itu juga di sore hari  saksi MUTMAINNAH kemudian bertemu dengan terdakwa ERFAN di depan Kantor Bupati Poso dengan tujuan memperlihatkan dan menawarkan sepeda motor N-Max tersebut;
  • Bahwa setelah terdakwa ERFAN melihat kondisi sepeda motor Yamaha N-Max tersebut, ia pun menyetujui niat saksi MUTMAINNAH untuk menerima gadai sepeda motor Yamaha N-Max tersebut sejumlah Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dengan rincian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) chas dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) di transfer melalui rekening.
  • Bahwa sekitar satu minggu kemudian saksi MUTMAINNAH menghubungi lagi terdakwa ERFAN lewat Aplikasi WhatsApp yang saat itu sedang berada di kota Palu untuk meminta tambahan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan syarat jika saksi MUTMAINNAH tidak menebusnya selama 1 bulan maka sepeda motor N-Max tersebut dianggap terjual putus, sehingga terdakwa ERFAN pun menyetujui lalu mentransfer uang pembelian ke rekening saksi MUTMAINNAH;
  • Bahwa setelah terdakwa ERFAN mentransfer uang pembelian sepeda motor N-Max tersebut ke rekening saksi MUTMAINNAH, sekitar 2 hari kemudian terdakwa ERFAN kembali dari Palu ke Poso dan langsung menuju kerumah saksi MUTMAINNAH di Kel. Kasintuwu Kec. Poso kota utara Kab. Poso. Setibanya terdakwa dirumah saksi MUTMAINNAH, terdakwa  kemudian bertemu dengan saksi MUTMAINNAH dan terdakwa pun langsung mengambil sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi DN 3435 UE tersebut dan kemudian menghubungi Sdr. THOLIB (belum diketahui keberadaannya) untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan pada saat itu juga Sdr THOLIB menyetujui dan langsung mentransfer uang ke rekening terdakwa ERFAN sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan syarat terdakwa ERFAN membawa dan menitipkan sepada motor tersebut di Lembomawo sehingga terdakwa pun langsung membawa sepeda motor N-Max tersebut ke rumah temannya yakni di rumah sdr M. HASANI alias PAPA NOVAL di Kel. Lembomawo Kec. Poso kota selatan Kab. Poso untuk dititipkan dan setelah dititipkan, sepeda motor N-Max tersebut kemudian diambil oleh Sdra. THOLIB dan hingga saat ini sdr THOLIB dan  sepeda motor N-Max tersebut belum diketahui keberadaannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERFAN Alias EVAN tersebut saksi/korban Rustam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya