Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa KATUU RAHMAN Alias PAPA YENI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Balingara, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, “karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” terhadap Korban NURHAYATI O. GILI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Balingara, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una-Una Terdakwa KATUU RAHMAN meninju korban NURHAYATI O. GILI di bagian jidat hingga terjatuh di kursi kemudian Terdakwa KATUU RAHMAN Alias PAPA YENI memaksa korban NURHAYATI O. GILI untuk berdiri namun korban NURHAYATI O. GILI tidak sanggup berdiri maka Terdakwa KATUU RAHMAN Alias PAPA YENI menyulutkan puntung rokok yang masih menyala ke bagian paha kiri korban NURHAYATI O. GILI setelah itu Terdakwa KATUU RAHMAN Alias PAPA YENI menarik korban NURHAYATI O. GILI hingga berdiri dan membawanya ke kamar kemudian sesampainya di kamar Terdakwa KATUU RAHMAN merobek baju korban NURHAYATI O. GILI serta menelanjangi korban NURHAYATI O. GILI setelah itu Terdakwa KATUU RAHMAN Alias PAPA YENI menaruh ulekan cobek cabai pada perut hingga kemaluan korban NURHAYATI O. GILI sebanyak satu kali kemudian Terdakwa KATUU RAHMAN menyuruh korban NURHAYATI O. GILI untuk mandi. Selanjutnya pada saat korban NURHAYATI O. GILI mandi, korban NURHAYATI O. GILI sudah tidak tahan merasakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa maka pada saat di kamar mandi korban NURHAYATI O. GILI meminum racun pembakar rumput merk CENTAXONE yang berada di kamar mandi tersebut, lalu setelah keluar dari kamar mandi korban NURHAYATI O. GILI muntah terus menerus dan memberitahukan kepada Terdakwa KATUU RAHMAN bahwa ia telah meminum racun pembakar rumput yang berada di kamar mandi, namun terdakwa masih dalam keadaan emosi dan tidak memperdulikan keadaan dari korban NURHAYATI O. GILI. Selanjutnya saksi HAMSIN SADIR Alias HAMSIN datang ke rumah terdakwa untuk membeli rokok, pada saat itu saksi HAMSIN SADIR Alias HAMSIN melihat korban NURHAYATI O. GILI sudah terbaring diatas lantai depan televisi. Lalu saksi HAMSIN SADIR Alias HAMSIN langsung bertanya kepada terdakwa “kenapa ini” lalu terdakwa menjawab “ini sudah bodo-bodo minum racun” kemudian saksi HAMSIN SADIR Alias HAMSIN mengatakan kepada terdakwa “kamu urus cepat, bawa turun ke rumah sakit”, namun pada saat itu terdakwa tidak merespon ucapan dari saksi HAMSIN SADIR Alias HAMSIN sehingga saksi HAMSIN SADIR Alias HAMSIN duduk diatas motor untuk menunggu apabila terdakwa berubah pikiran untuk meminta bantuan saksi HAMSIN SADIR Alias HAMSIN. Selanjutnya karena korban NURHAYATI O. GILI masih muntah, Terdakwa memberikan minuman kental manis kepada korban NURHAYATI O. GILI namun korban masih tetap muntah terus menerus dengan kondisi tubuh yang sudah sangat lemas, sehingga Terdakwa KATUU RAHMAN baru membawa korban NURHAYATI O. GILI ke RSUD Ampana pada pukul 23.00 WITA dan tiba di RSUD Ampana sekira pukul 01.00 WITA. Korban NURHAYATI O. GILI dirawat di RSUD Ampana selama 5 (lima) hari sejak tanggal 07 April 2025 hingga tanggal 12 April 2025, kemudian pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 04.00 WITA korban NURHAYATI O. GILI dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ampana.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/B/01/V/2025/Dokkes Sulteng tangal 06 Mei 2025 yang dilakukan oleh AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan, SpKF., MHKes, sebagai dokter spesialis forensik yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu – Biddokkes Polda Sulteng menerangkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, jam 10.00 WITA, di kamar jenazah yang dilanjutkan dengan pemeriksaan luar – dalam jenazah (otopsi), yang berdasarkan permintaan terhadap:
Nama : NURHAYATI O. GILI
NIK : -
Tempat, tanggal lahir : BORONE, 05 MEI 1974
Jenis Kelamin : PEREMPUAN
Pekerjaan : MENGURUS RUMAH TANGGA
Agama : ISLAM
Kewarganegaraan : INDONESIA
Alamat : DESA BALINGARA, KEC. AMPANA TETE, KAB. TOJO UNA-UNA
Diperoleh kesimpulan:
- Luka-luka lecet (luka korosif) akibat bersentuhan dengan zat racun di seluruh saluran pencernaan dari atas sampai ke lambung.
- Tanda-tanda keracunan zat racun yang bersifat korosif.
- Tanda-tanda mati lemas.
Penyebab pasti kematian adalah mati lemas akibat racun yang bersifat korosif.
- Bahwa korban NURHAYATI O. GILI meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 100.3/03/BLGR/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Balingara pada tanggal 08 Agustus 2025.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa KATUU RAHMAN Alias PAPA YENI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 15.00 WITA, hari Jumat tanggal 04 April 2025 dan hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Balingara, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Saksi Korban NURHAYATI O. GILI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 15.00 WITA di dalam mobil pada perjalanan dari Ampana menuju daerah Bunta Terdakwa KATUU RAHMAN menyulut sebatang rokok NIU yang masih menyala ke bagian tangan kiri korban NURHAYATI O. GIli, kemudian pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA di rumah Terdakwa KATUU RAHMAN tepatnya di Desa Balingara, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una-Una Terdakwa KATUU RAHMAN kembali menyulut sebatang rokok NIU yang masih menyala di bagian paha kanan korban NURHAYATI O. GILI, setelah itu pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Balingara, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una-Una Terdakwa KATUU RAHMAN meninju korban NURHAYATI O. GILI di bagian jidat hingga terjatuh di kursi kemudian Terdakwa KATUU RAHMAN Alias PAPA YENI memaksa korban NURHAYATI O. GILI untuk berdiri namun korban NURHAYATI O. GILI tidak sanggup berdiri maka Terdakwa KATUU RAHMAN Alias PAPA YENI menyulutkan puntung rokok yang masih menyala ke bagian paha kiri korban NURHAYATI O. GILI setelah itu Terdakwa KATUU RAHMAN Alias PAPA YENI menarik korban NURHAYATI O. GILI hingga berdiri dan membawanya ke kamar kemudian sesampainya di kamar Terdakwa KATUU RAHMAN merobek baju korban NURHAYATI O. GILI serta menelanjangi korban NURHAYATI O. GILI setelah itu Terdakwa KATUU RAHMAN Alias PAPA YENI menaruh ulekan cobek cabai pada perut hingga kemaluan korban NURHAYATI O. GILI sebanyak satu kali kemudian Terdakwa KATUU RAHMAN menyuruh korban NURHAYATI O. GILI untuk mandi, karena korban NURHAYATI O. GILI sudah tidak tahan merasakan penganiayaan maka pada saat di kamar mandi korban NURHAYATI O. GILI meminum racun pembakar rumput merk CENTAXONE yang berada di kamar mandi, setelah keluar dari kamar mandi korban NURHAYATI O. GILI muntah terus menerus dan memberitahukan kepada Terdakwa KATUU RAHMAN bahwa ia telah meminum racun pembakar rumput yang berada di kamar mandi. Karena muntah terus menerus Terdakwa memberikan minuman kental manis kepada korban NURHAYATI O. GILI namun korban masih muntah terus menerus hingga pada pukul 23.00 WITA Terdakwa KATUU RAHMAN membawa korban NURHAYATI O. GILI ke RSUD Ampana dan tiba sekira pukul 01.00 WITA.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/B/01/V/2025/Dokkes Sulteng tangal 06 Mei 2025 yang dilakukan oleh AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan, SpKF., MHKes, sebagai dokter spesialis forensik yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu – Biddokkes Polda Sulteng menerangkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, jam 10.00 WITA, di kamar jenazah yang dilanjutkan dengan pemeriksaan luar – dalam jenazah (otopsi), yang berdasarkan permintaan terhadap:
Nama : NURHAYATI O. GILI
NIK : -
Tempat, tanggal lahir : BORONE, 05 MEI 1974
Jenis Kelamin : PEREMPUAN
Pekerjaan : MENGURUS RUMAH TANGGA
Agama : ISLAM
Kewarganegaraan : INDONESIA
Alamat : DESA BALINGARA, KEC. AMPANA TETE, KAB. TOJO UNA-UNA
Diperoleh kesimpulan:
- Luka lecet di daun telinga bagian dalam kanan di sekitaran lubang telinga akibat kekerasan tumpul,
- Beberapa buah luka bekas luka bakar akibat rokok di kedua kaki di bagian bawah.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------- |