| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.Sus/2026/PN Pso | 1.SABAN HUTAGAOL, S.H. 2.AGIL LUGAS TAMARA, S.H. |
ABDUL RAHMAN NUR FAKIHAN Bin SURADI Alias EMON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.Sus/2026/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1918 /P.19.12/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa Abdul Rahman Nur Fakihan bin Suradi alias Emon pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanasumpu, Kec. Mamosalato Kab. Morowali Utara tepatnya berada di rumah tempat tinggal terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa memesan narkotika jenis sabu dari temannya yang berada di Palu melalui telepon seharga Rp800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa mengirim uang pembelian dengan mengirim uang melalui brilink sekitar pukul 21.30 Wita. Setelah itu pada selasa tanggal 02 September sekira pukul 10.00 Wita terdakwa dikirimkan nomor Handphone sopir rental yang membawa paket tersebut kemudian pukul 19.00 Wita terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan yang berada di daerah toili Kab. Banggai yang mana pada saat diterima sabunya berjumlah 1(satu) sachet palstik yang beratnya terdakwa tidak ketahui setelah itu terdakwa membagi paket narkotika jenis sebut tersebut menjadi delapan paket. - Selanjutnya pada rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa didatangi oleh saksi Agus manto dan saksi martinus kendek yang merupakan anggota Polsubsektor Mamosalato dirumahnya yang mana pada saat itu terdakwa langsung diamankan dan didapati 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening,, 3 lembar plastic klip kosong bekas pembungkus sabu dan satu buah sendok sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok warna putih, yang disimpan oleh terdakwa di kursi yang berada di ruang tamu rumah terdakwa, satu buah macis gas tanpa kepala, satu buah bong/ alat hisap sabu, satu unit handphone merek vivo V20 warna biru ditemukan diatas meja diruang tamu. Setelah itu terdakwa diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Morowali Utara. - Bahwa Terdakwa Abdul Rahman Nur Fakihan bin Suradi alias Emon tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. - Berita Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4309/NNF/IX/2025, tanggal 12 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 7 (tujuh) dengan berat netto seluruhnya 0,2809 gram yang disita dari ABDUL RAHMAN NUR FAKIHAN Bin SURADI alias EMON, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 11.00 WITA di Desa Tanasumpu, Kec. Mamosalato Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/10449/IX/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 05 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari Abdul Rahman Nur Fakihan bin Suradi alias Emon menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP). ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . -------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa Abdul Rahman Nur Fakihan bin Suradi alias Emon pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanasumpu, Kec. Mamosalato Kab. Morowali Utara tepatnya berada di rumah tempat tinggal terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ----------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari informasi yang di peroleh dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Tanasumpu, Kec. Mamosalato Kab. Morowali Utara yang diduga dilakukan oleh terdakwa, kemudian atas informasi tersebut, saksi Martinus kendek berkordinasi dengan kasat Narkoba Polres morowali utara, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 11.00 Wita saksi Agus manto dan saksi martinus kendek yang merupakan anggota Polsubsektor Mamosalato mendatangi rumah terdakwa dan memperkenalkan diri serta menunjukkan Surat perintah tugas terlebih dahulu, pada saat itu terdakwa langsung diamankan dan didapati 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening, 3 lembar plastic klip kosong bekas pembungkus sabu dan satu buah sendok sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok warna putih, yang disimpan oleh terdakwa di kursi yang berada di ruang tamu rumah terdakwa, satu buah macis gas tanpa kepala, satu buah bong/ alat hisap sabu, satu unit handphone merek vivo V20 warna biru ditemukan diatas meja diruang tamu. Setelah itu terdakwa diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Morowali Utara. - Bahwa terdakwa Abdul Rahman Nur Fakihan bin Suradi alias Emon tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. - Berita Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 4309/NNF/IX/2025, tanggal 12 September 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 7 (tujuh) dengan berat netto seluruhnya 0,2809 gram yang disita dari ABDUL RAHMAN NUR FAKIHAN Bin SURADI alias EMON, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 11.00 WITA di Desa Tanasumpu, Kec. Mamosalato Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/10449/IX/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 05 September 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari Abdul Rahman Nur Fakihan bin Suradi alias Emon menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP). ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
