| Kejadian perkara tindak  pidana  secara tanpa Hak Memiliki Menguasai Menyimpan Mengecer dan atau Menjual Langsung kepada masyarakat  yang terjadi  pada Selasa  tanggal 11 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 wita di Kel. Bungi  Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali.Dilaporkan  pada  hari  Selasa  tanggal 11  Februari  2020.
 Uraian  singkat  kejadian  perkara :Tindak  pidana  secara tanpa Hak Memiliki Menguasai Menyimpan Mengecer dan atau Menjual Langsung kepada masyarakat  yang terjadi  pada Selasa  tanggal 11 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 wita di Kel. Bungi  Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali, yang dilakukan oleh  sdra. SUDARTO Alias DATO di Kel. Bungi kec, Bungku Tengah  Kab. Morowali , sebagaimana di maksud dalam pasal 34 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 23 Ayat (1)  (2) dan pasal 24 ayat (1) peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 20 tahun 2017 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
     |