Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pso KOPERASI PEGAWAI NEGERI KARYA BERSAMA KECAMATAN LAGE FERDINAND WUON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI PEGAWAI NEGERI KARYA BERSAMA KECAMATAN LAGE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI, SHKOPERASI PEGAWAI NEGERI KARYA BERSAMA KECAMATAN LAGE
Tergugat
NoNama
1FERDINAND WUON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 355.556.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum yang merugikan Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat wajib mengganti kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Tergugat sebesar Rp 355.556.500,- (Tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah), dengan rincian kerugian Materiil sebesar Rp 155.556.500,- (Seratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah), dan kerugian Immateriil sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
  4. Menyatakan meletakan satu jaminan atas sebuah Rumah Tempat Tinggal yang terletak didesa Tagolu Kecamatan Lage Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (Satu juta) perhari jika terjadi keterlambatan melaksanakan isi putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

A T A U

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak