Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan Tergugat wajib mengganti kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Tergugat sebesar Rp 355.556.500,- (Tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah), dengan rincian kerugian Materiil sebesar Rp 155.556.500,- (Seratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah), dan kerugian Immateriil sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
- Menyatakan meletakan satu jaminan atas sebuah Rumah Tempat Tinggal yang terletak didesa Tagolu Kecamatan Lage Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (Satu juta) perhari jika terjadi keterlambatan melaksanakan isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
A T A U
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |