Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Pso HARISON, S.H. PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2405 /P.2.19/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia Terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kost terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA yang beralamatkan di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WITA terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA menghubungi ALDI (belum tertangkap) melalui pesan whatssapp guna membeli narkotika jenis shabu-shabu, Bahwa terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA lalu melakukan transaksi pembayaran ke ALDI melalaui BRILINK sebesar Rp.2.400.00 (duat juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA mengambil narkotika tersebut di pinggir jalan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowoali yang telah disimpan/ditempel oleh ALDI di bawah sebuah kardus/dos;
  • Bahwa terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA lalu pulang kekostnya dengan membawa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu dan pada saat dikost terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA kemudian memecah 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu menjadi 10 (sepuluh) saset dengan menggunakan sekop plastik setelah itu 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA ecer/jual kembali dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sekitar pukul 14.40 WITA terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA menghubungi saksi MUH. IHWAL T. Alias IHWAL (Terdakwa dengan berkas perkara terpisah) melalui chat whatsapp guna membantu  terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA mencuci mobil, selanjutnya pukul 18.00 WITA terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA dan saksi MUH. IHWAL T. Alias IHWAL bersama-sama pergi bermain billiard sampai dengan sekitar pukul 22.00 WITA dan selanjutnya kedua terdakwa pulang ke kost milik terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA ;
  • Bahwa sekitar pukul 22.10 WITA sesampainya di kost milik terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA, terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA dan saksi MUH. IHWAL T. Alias IHWAL secara bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu di dalam kost tersebut, Bahwa sekitar pukul 23.00 WITA saat sedang menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tiba-tiba datang saksi David Avrianto Simangungsong dan saksi Rinexto G. Tangdiongan dari Sat Res Narkoba Polres Morowali dan saksi Zulkifli Adam yang langsung mengamankan kedua terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya 1 (satu) bungkus Plastik cetik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah pirek kaca beserta alat hisap shabu atau bong lengkap, serta 1 (satu) unit handphone merek Vivo, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Morowali karena perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Sulawesi Selatan No. Lab. 3918/ NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA dan Terdakwa MUH. IHWAL T. Alias IHWAL berupa : 
  • 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 2,0208 gram;

Dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal-kristal putih Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kost terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA yang beralamatkan di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WITA anggota Sat.Res.Narkoba Polres Morowali mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan jika sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kost yang beralamat di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali;
  • Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi DAVID AVRIANTO SIMANGUNGSONG dan saksi RINEXTO G. TANGDIONGAN yang merupakan anggota Sat.Res.Narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan didapatkan sebuah kamar kost yang beralamat di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali yang diduga kuat sering dijadikan tempat melakukan tindak pidana narkotika dan kamar kost tersebut adalah tempat tinggal milik Terdakwa;
  • Bahwa pada sekitar pukul 17.00 WITA saksi DAVID AVRIANTO SIMANGUNGSONG dan saksi RINEXTO G. TANGDIONGAN dari Sat.Res.Narkoba Polres Morowali memanggil saksi Zulkifli Adam yang merupakan masyarakat setempat untuk selanjutnya mereka bersama-sama langsung menuju rumah Terdakwa kemudian langsung mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berbaring sambil bermain game online dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diantaranya 1 (satu) bungkus Plastik cetik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah pirek kaca beserta alat hisap shabu atau bong lengkap, serta 1 (satu) unit handphone merek Vivo, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Morowali karena perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Sulawesi Selatan No. Lab. 3918/ NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa PUTRA AGUNG AL HIDAYAT Alias PUTRA berupa : 
  • 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan sebelum uji lab 2,0208 gram;

Dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal-kristal putih Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya