1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kendaraan DAIHATSU GREAT NEW XENIA-R 1.3 MT, Tahun 2017 dengan Nomor Polisi DN 1762 NS kepada Penggugat dalam kondisi semula.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil atas sewa kendaraan rental sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta)/Bulan terhitung
sejak tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan pelaksanaan putusan oleh Tergugat
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atas tekanan psikologis, ketidaknyamanan, dan kerugian moral lainnya yang dialami Penggugat.
6. Menghukum Tergugat Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan setelah berkekuatan hukum tetap
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.