Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2025/PN Pso WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H. ILHAM ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1008 /P.2.19/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa terdakwa ILHAM ANWAR Alias ILHAM bersama-sama dengan ASRUL  (DPO) pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 14.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam kawasan PT. BTIIG (Baoshuo Taman Industry Investment Group) yang beralamat di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu berupa kabel tembaga sepanjang 115 meter yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 09.25 wita, terdakwa bersama ASRUL (DPO) berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah tas, 1 (satu) buah helm berwarna kuning, 1 (satu) buah gunting pemotong (Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah cutter (Daftar Pencarian Barang), memasuki pos utama dan langsung menuju lokasi smelter 1 (satu) tepatnya di jalur kabel elektrik yang berada di dalam kawasan PT. BTIIG. Sesampainya di jalur kabel elektrik, ASRUL (DPO) menggunakan (satu) buah gunting pemotong (Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah cutter (Daftar Pencarian Barang), lalu memotong dan mengupas kabel tembaga sepanjang 115 (seratus lima belas) meter menjadi 18 (delapan belas) bagian, lalu terdakwa melipat-lipat kabel tembaga yang telah terpotong dan terkupas, kemudian terdakwa memasukkan kabel tembaga tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas, setelah itu saksi ALDI melihat terdakwa dan ASRUL (DPO) sedang berjalan keluar dari jalur kabel elektrik, selanjutnya saksi ALDI menghubungi saksi MOH RAFLAN dan menyampaikan bahwa ada 2 (dua) orang yang mencurigakan sedang membawa tas di jalur kabel elektrik, kemudian saksi MOH RAFLAN menghubungi saksi FARDAN untuk segera merapat ke lokasi jalur kabel elektrik tersebut. Selanjutnya saksi MOH RAFLAN memberikan informasi kepada para anggota security untuk mengepung jalur kabel elektrik tersebut yang menjadi lokasi terdakwa dan ASRUL (DPO) berada, lalu saksi MOH RAFLAN, saksi FARDAN dan anggota security yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sementara ASRUL (DPO) melarikan diri dengan cara melompat keluar dari pagar pembatas PT. BTIIG dengan membawa 1 (satu) buah gunting pemotong (Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah cutter (Daftar Pencarian Barang);
  • Bahwa saksi MOH RAFLAN dan saksi FARDAN menemukan 18 (delapan belas) potongan kabel tembaga pada saat saksi MOH RAFLAN dan saksi FARDAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
  • Bahwa terdakwa bersama ASRUL (DPO) mengambil kabel tembaga dengan panjang 115 (seratus lima belas meter) tanpa seijin dari PT. BTIIG;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama ASRUL (DPO) mengambil kabel tembaga dengan panjang 115 (seratus lima belas meter) tanpa seijin dari PT. BTIIG, mengakibatkan PT. BTIIG mengalami kerugian kurang lebih Rp177.100.000,- (seratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah), atau sejumlah dengan itu.       

 

---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa ILHAM ANWAR Alias ILHAM bersama-sama dengan ASRUL  (DPO) pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 14.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam kawasan PT. BTIIG (Baoshuo Taman Industry Investment Group) yang beralamat di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu berupa kabel tembaga sepanjang 115 meter yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 09.25 wita, terdakwa bersama ASRUL (DPO) berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah tas, 1 (satu) buah helm berwarna kuning, 1 (satu) buah gunting pemotong (Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah cutter (Daftar Pencarian Barang), memasuki pos utama dan langsung menuju lokasi smelter 1 (satu) tepatnya di jalur kabel elektrik yang berada di dalam kawasan PT. BTIIG. Sesampainya di jalur kabel elektrik, ASRUL (DPO) menggunakan (satu) buah gunting pemotong (Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah cutter (Daftar Pencarian Barang), lalu memotong dan mengupas kabel tembaga sepanjang 115 (seratus lima belas) meter menjadi 18 (delapan belas) bagian, lalu terdakwa melipat-lipat kabel tembaga yang telah terpotong dan terkupas, kemudian terdakwa memasukkan kabel tembaga tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas, setelah itu saksi ALDI melihat terdakwa dan ASRUL (DPO) sedang berjalan keluar dari jalur kabel elektrik, selanjutnya saksi ALDI menghubungi saksi MOH RAFLAN dan menyampaikan bahwa ada 2 (dua) orang yang mencurigakan sedang membawa tas di jalur kabel elektrik, kemudian saksi MOH RAFLAN menghubungi saksi FARDAN untuk segera merapat ke lokasi jalur kabel elektrik tersebut. Selanjutnya saksi MOH RAFLAN memberikan informasi kepada para anggota security untuk mengepung jalur kabel elektrik tersebut yang menjadi lokasi terdakwa dan ASRUL (DPO) berada, lalu saksi MOH RAFLAN, saksi FARDAN dan anggota security yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sementara ASRUL (DPO) melarikan diri dengan cara melompat keluar dari pagar pembatas PT. BTIIG dengan membawa 1 (satu) buah gunting pemotong (Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) buah cutter (Daftar Pencarian Barang);
  • Bahwa saksi MOH RAFLAN dan saksi FARDAN menemukan 18 (delapan belas) potongan kabel tembaga pada saat saksi MOH RAFLAN dan saksi FARDAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
  • Bahwa terdakwa bersama ASRUL (DPO) mengambil kabel tembaga dengan panjang 115 (seratus lima belas meter) tanpa seijin dari PT. BTIIG;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama ASRUL (DPO) mengambil kabel tembaga dengan panjang 115 (seratus lima belas meter) tanpa seijin dari PT. BTIIG, mengakibatkan PT. BTIIG mengalami kerugian kurang lebih Rp177.100.000,- (seratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah), atau sejumlah dengan itu.       

 

---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya