INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 11/Pid.Pra/2023/PN Pso | AYYA AZ ZAHRA | Kapolri Cq,Kapolda Sulteng,Cq.KapolresMorowali Cq.Kapolsek Bahodopi | Pemberitahuan Putusan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Pra/2023/PN Pso | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon | 
 | ||||
| Termohon | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1) Menyatakan, Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 2) Menyatakan, Penangkapan dan Penahanan serta Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH; 3) Menyatakan, segala Surat-surat yang diterbitkan TERMOHON, baik itu yang telah diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya terkait penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang dituduhkan kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH; 4) Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan PEMBLOKIRAN Rekening atas nama AYYA AZ ZAHRA dengan Nomor Rekening : 1620005810431 milik PEMOHON adalah Tindakan yang Bertentangan dengan Hukum.  5) Memerintahkan kepada TERMOHON agar dengan segera TERMOHON mencabut/membuka PEMBLOKIRAN Rekening atas nama AYYA AZ ZAHRA dengan Nomor Rekening : 1620005810431 milik PEMOHON. 6) Menyatakan, oleh karena Penangkapan, Penahanan dan Penetapan diri PEMOHON sebagai TERSANGKA dan serta Surat-surat yang diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya adalah TIDAK SAH, maka TERMOHON DIHUKUM untuk segera membebaskan PEMOHON dari segala jenis tuduhan tanpa syarat apapun; 7) Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.  | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	