Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.Sus-LH/2025/PN Pso CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H. 1.LUKMAN Alias GUGU
2.FADLI LELENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)
Nomor Perkara 356/Pid.Sus-LH/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1289/P.2.18/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Alias GUGU[Penahanan]
2FADLI LELENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa LUKMAN alias GUGU (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan FADLI LELENG alias ILLI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Wilayah perairan Desa Kalia, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una, Propinsi Sulawesi Tengah pada titik koordinat 0º2019,5”S - 122º08’38,2”E atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan,  menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), yaitu Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau   pembudidayaan   ikan   dengan  menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari Rabu 06 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, terdakwa I pergi ke rumah Sdr. Rano alias Rano (DPO) untuk merakit Bom ikan, kemudian sesampainya dirumah Sdr. Rano alias Rano (DPO) sudah ada didalam dirumah yakni Sdr. Fandi alias Fandi (DPO), dan Sdr. Farel alias Farel (DPO) yang saat itu sedang menghancurkan kepala macis kayu, kemudian terdakwa I mengambil Pupuk Cap Cantik sebanyak 5 kg kemudian meraciknya dengan cara dicampur dengan minyak sebanyak 0,5 Liter selanjutnya menggoreng/sangrai pupuk cap cantik yang sudah dicampur dengan minyak tanah diatas kompor gas selama kurang lebih sekitar 10 sampai 15 menit, kemudian Pupuk Cap Cantik dituangkan ke lantai dialaskan kain, kemudian selanjutnya Pupuk Cap cantik dihaluskan oleh terdakwa I dengan cara digerus dengan botol, kemudian pupuk yang sudah halus dimasukkan ke dalam botol, kemudian sekitar pukul 09.00 Wita datang terdakwa II dan turut membantu terdakwa I bersama-sama dengan Sdr. Rano alias Rano (DPO), Sdr. Fandi alias Fandi (DPO), dan Sdr. Farel alias Farel (DPO) merakit bom ikan, kemudian sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan Sdr. Rano alias Rano (DPO), Sdr. Fandi alias Fandi (DPO), dan Sdr. Farel alias Farel (DPO) mempersiapkan perahu dan membawa bahan-bahan serta perlengkapan ke perahu untuk berangkat melaut dengan tujuan ke perairan di Desa Kalia, Kecamatan Talatako dan sekira pukul 11.30 Wita, Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan Sdr. Rano alias Rano (DPO), Sdr. Fandi alias Fandi (DPO), dan Sdr. Farel alias Farel (DPO) tiba dilokasi perairan di Desa Kalia, kemudian mereka mengelilingi sekitar perairan, yang mana saat itu Sdr. Rano alias Rano (DPO) melihat ada gerombolan ikan didalam air, kemudian Sdr. Rano alias Rano (DPO) meminta 1 buah botol bom ikan yang sudah disambungkan dengan kabel warna merah, kemudian bom ikan tersebut diturunkan kedalam perairan sekitar kedalaman 15 sampai dengan 20 meter, kemudian Sdr. Rano alias Rano (DPO) mengintruksikan kepada terdakwa I untuk mengkontakkan kabel warna merah ke batterai senter besar dan bom ikan pun meledak, kemudian terdakwa I dan terdakwa II  turun mengambil ikan yang sudah mati tenggelam dengan alat bantu selang kompresor selama sekitar 30 menit dan kemudian naik keatas sambil membawa ikan yang disimpan dalam jaring pengumpul ikan ke atas perahu, lalu kemudian perahu berpindah lokasi mencari tempat baru untuk meledakkan bom ikan lainnya, kemudian setelah tiba di lokasi pengeboman ikan berikutnya, saat itu terdakwa I melihat Speed boat milik Tim Patroli terpadu yakni gabungan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tojo Una-una, Satpolairud Polres Tojo Una-una, dan anggota kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang saat itu sedang melakukan patroli di wilayah perairan Desa Kalia, Kec. Talatako, Kabupaten Tojo Una-una, kemudian setelah melihat patroli tersebut, perahu terdakwa I yang dikemudikan oleh Sdr. Farel alias Farel (DPO) lari menghindari patroli dan menuju ke perairan dangkal yang berkarang, namun baling-baling perahu terdakwa I mengenai batu karang dan menyebabkan mesin perahu seketika mati, sehingga kemudian petugas yang saat itu melakukan pengejaran berhasil mendekati perahu terdakwa I dan saat petugas patroli gabungan yang saat itu terdapat saksi Supriadi, S.Pi, saksi Idil Rahman, dan saksi Rusli, S.STPi sudah dekat, Terdakwa I, Terdakwa II bersama Sdr. Rano alias Rano (DPO), Sdr. Fandi alias Fandi (DPO), dan Sdr. Farel alias Farel (DPO) melompat ke laut, yang mana saat itu Sdr. Rano alias Rano (DPO), Sdr. Fandi alias Fandi (DPO), dan Sdr. Farel alias Farel (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa I dan terdakwa II berhasil ditangkap oleh petugas patroli gabungan, lalu petugas patroli membawa Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan saat itu untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : 500.5.7.1/01.12/PMHP/2025, tanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh ASTUTI, S.Pi, selaku Kepala UPT Penerapan Mutu Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sampel ikan, menunjukkan bahwa adanya rembesan darah pada bagian mata, dengan kondisi pembuluh darah pecah, tulang punggung dan tulang rusuk pada ikan dalam keadaan utuh dengan kondisi isi perut hancur. Berdasarkan hasil terindikasi mati dengan perlakuan/ aktivitas penangkapan tidak wajar (akibat getaran dari ledakan bahan peledak).
  • Bahwa bahan kimia, bahan biologis dan bahan peledak merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dikarenakan bahan kimia, bahan biologis dan bahan peledak tersebut dapat merusak lingkungan kelestarian Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa I LUKMAN Alias GUGU dan Terdakwa II FADLI LELENG Alias ILLI tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa LUKMAN alias GUGU (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan FADLI LELENG alias ILLI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Wilayah perairan Desa Kalia, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una, Propinsi Sulawesi Tengah pada titik koordinat 0º2019,5”S - 122º08’38,2”E atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yaitu Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan / atau pembudidayaan ikan dengan  menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16ayat (1),  Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1),  Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal 55 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa berawal dari hari Rabu 06 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, terdakwa I pergi ke rumah Sdr. Rano alias Rano (DPO) untuk merakit Bom ikan, kemudian sesampainya dirumah Sdr. Rano alias Rano (DPO) sudah ada didalam dirumah yakni Sdr. Fandi alias Fandi (DPO), dan Sdr. Farel alias Farel (DPO) yang saat itu sedang menghancurkan kepala macis kayu, kemudian terdakwa I mengambil Pupuk Cap Cantik sebanyak 5 kg kemudian meraciknya dengan cara dicampur dengan minyak sebanyak 0,5 Liter selanjutnya menggoreng/sangrai pupuk cap cantik yang sudah dicampur dengan minyak tanah diatas kompor gas selama kurang lebih sekitar 10 sampai 15 menit, kemudian Pupuk Cap Cantik dituangkan ke lantai dialaskan kain, kemudian selanjutnya Pupuk Cap cantik dihaluskan oleh terdakwa I dengan cara digerus dengan botol, kemudian pupuk yang sudah halus dimasukkan ke dalam botol, kemudian sekitar pukul 09.00 Wita datang terdakwa II dan turut membantu terdakwa I bersama-sama dengan Sdr. Rano alias Rano (DPO), Sdr. Fandi alias Fandi (DPO), dan Sdr. Farel alias Farel (DPO) merakit bom ikan, kemudian sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan Sdr. Rano alias Rano (DPO), Sdr. Fandi alias Fandi (DPO), dan Sdr. Farel alias Farel (DPO) mempersiapkan perahu dan membawa bahan-bahan serta perlengkapan ke perahu untuk berangkat melaut dengan tujuan ke perairan di Desa Kalia, Kecamatan Talatako dan sekira pukul 11.30 Wita, Terdakwa I, Terdakwa II bersama dengan Sdr. Rano alias Rano (DPO), Sdr. Fandi alias Fandi (DPO), dan Sdr. Farel alias Farel (DPO) tiba dilokasi perairan di Desa Kalia, kemudian mereka mengelilingi sekitar perairan, yang mana saat itu Sdr. Rano alias Rano (DPO) melihat ada gerombolan ikan didalam air, kemudian Sdr. Rano alias Rano (DPO) meminta 1 buah botol bom ikan yang sudah disambungkan dengan kabel warna merah, kemudian bom ikan tersebut diturunkan kedalam perairan sekitar kedalaman 15 sampai dengan 20 meter, kemudian Sdr. Rano alias Rano (DPO) mengintruksikan kepada terdakwa I untuk mengkontakkan kabel warna merah ke batterai senter besar dan bom ikan pun meledak, kemudian terdakwa I dan terdakwa II  turun mengambil ikan yang sudah mati tenggelam dengan alat bantu selang kompresor selama sekitar 30 menit dan kemudian naik keatas sambil membawa ikan yang disimpan dalam jaring pengumpul ikan ke atas perahu, lalu kemudian perahu berpindah lokasi mencari tempat baru untuk meledakkan bom ikan lainnya, kemudian setelah tiba di lokasi pengeboman ikan berikutnya, saat itu terdakwa I melihat Speed boat milik Tim Patroli terpadu yakni gabungan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tojo Una-una, Satpolairud Polres Tojo Una-una, dan anggota kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang saat itu sedang melakukan patroli di wilayah perairan Desa Kalia, Kec. Talatako, Kabupaten Tojo Una-una, kemudian setelah melihat patroli tersebut, perahu terdakwa I yang dikemudikan oleh Sdr. Farel alias Farel (DPO) lari menghindari patroli dan menuju ke perairan dangkal yang berkarang, namun baling-baling perahu terdakwa I mengenai batu karang dan menyebabkan mesin perahu seketika mati, sehingga kemudian petugas yang saat itu melakukan pengejaran berhasil mendekati perahu terdakwa I dan saat petugas patroli gabungan yang saat itu terdapat saksi Supriadi, S.Pi, saksi Idil Rahman, dan saksi Rusli, S.STPi sudah dekat, Terdakwa I, Terdakwa II bersama Sdr. Rano alias Rano (DPO), Sdr. Fandi alias Fandi (DPO), dan Sdr. Farel alias Farel (DPO) melompat ke laut, yang mana saat itu Sdr. Rano alias Rano (DPO), Sdr. Fandi alias Fandi (DPO), dan Sdr. Farel alias Farel (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa I dan terdakwa II berhasil ditangkap oleh petugas patroli gabungan, lalu petugas patroli membawa Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan saat itu untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : 500.5.7.1/01.12/PMHP/2025, tanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh ASTUTI, S.Pi, selaku Kepala UPT Penerapan Mutu Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sampel ikan, menunjukkan bahwa adanya rembesan darah pada bagian mata, dengan kondisi pembuluh darah pecah, tulang punggung dan tulang rusuk pada ikan dalam keadaan utuh dengan kondisi isi perut hancur. Berdasarkan hasil terindikasi mati dengan perlakuan/ aktivitas penangkapan tidak wajar (akibat getaran dari ledakan bahan peledak).
  • Bahwa menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dapat merusak lingkungan kelestarian sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa I LUKMAN Alias GUGU dan terdakwa II FADLI LELENG Alias ILLI tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 B UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang dirubah dengan Pasal 27 Angka 34 Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya