Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Pso NATANAEL P., SH. NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-590/P.2.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATANAEL P., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa NASIR Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 pukul 15.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau sekira masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Mohoni, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara sekitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: 
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wita, Saksi RIO S PALIMA dan Saksi LON AFANDI RANONTO mendapatkan informasi bahwa Lk. NASIR dicurigai memiliki narkotika jenis sabhu, sehingga saat itu Saksi RIO S PALIMA dan Saksi LON AFANDI RANONTO mencari Lk. NASIR dan kemudian sekitar jam 15.00 wita, Saksi RIO S PALIMA dan Saksi LON AFANDI RANONTO menemukan Lk. NASIR sedang berada di jembatan di pinggir jalan trans Sulawesi yang berada di Desa Mohoni, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, kemudian Saksi RIO S PALIMA dan Saksi LON AFANDI RANONTO menghampiri Lk. NASIR dan saksi RIO S PALIMA mengatakan kepada Lk. NASIR, “kau yang namanya Nasir?”, Terdakwa NASIR jawab, “iya pak betul”, kemudian Saksi RIO S PALIMA mengatakan lagi, “kami polisi, ini surat perintah tugas kami, ada informasi kau ba simpan sabhu, apa itu betul?”, Lk. NASIR jawab “iya pak ada, tapi punya teman saya”, Saksi RIO S PALIMA menjawab “coba saya lihat”, kemudian Terdakwa NASIR mengambil 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabhu yang terbungkus dengan masker warna hitam tersebut dari saku/kantong sebelah kanan bagian belakang celana yang Terdakwa NASIR gunakan saat itu dan kemudian memberikan kepada Saksi RIO S PALIMA dan Saksi LON AFANDI RANONTO, setelah itu Saksi RIO S PALIMA dan Saksi LON AFANDI RANONTO melakukan pengamanan terhadap Terdakwa NASIR dan membawa Terdakwa NASIR beserta barang bukti ke Polres Morowali Utara.
- Bahwa Narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh Terdakwa adalah milik Lk.TASBI yang dititipkan kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4903/NNF/XI/2023 Tanggal 30 November 2023 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
 9 (sembilan) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 3,7785 gram diberi Nomor barang Bukti 9796/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 3,6433 gram.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa NASIR, dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
-------- Perbuatan Terdakwa NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
 
 
 
ATAU
 
 
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa NASIR Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 14.15 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau sekira masih dalam tahun 2023, bertempat di dalam kamar mandi rumah tersangka yang berada di Desa Moahino Kec. Witaponda Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri“  yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------
- Berawal saat Terdakwa merakit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek aqua, Kemudian Terdakwa menyiapkan kaca pireks, lalu pireks tersebut Terdakwa isi dengan sabu, lalu pireks tersebut Terdakwa pasang ke alat isap sabu (bong) yang sudah Terdakwa rangkai sedemikian rupa menjadi alat hisap sabu (bong) yang berisi Narkotika jenis sabu, kemudian pireks tersebut Terdakwa bakar dan asapnya Terdakwa hisap melalui pipet platik dan asapnya Terdakwa keluarkan dari hidung.
- Bahwa reaksi yang Terdakwa rasakan setelah mengisap sabhu tersebut adalah Terdakwa merasa senang dan bersemangat untuk bekerja, tidak mudah lapar, dan tidak mudah mengantuk.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabhu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Rumah Sakit Kolonodale Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Nomor : 445/20231012077/X/LAB/RSUD K.dale/2023 tanggal 30 Oktober 2023 An. Terdakwa NASIR telah dilakukan pemeriksaan narkoba dengan sample urine terhadap Terdakwa dengan hasil (+) Amphetamine, dan (+) Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4903/NNF/XI/2023 Tanggal 30 November 2023 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
 9 (sembilan) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 3,7785 gram diberi Nomor barang Bukti 9796/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 3,6433 gram.
 Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa NASIR, dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina.
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
-------- Perbuatan Terdakwa NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
Pihak Dipublikasikan Ya