Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Pso 1.ARETIN BOTI
2.ITJE MENGKIDO
1.HUNANI BADILO
2.ALPONS PIUS BOKO
3.KARTIN
4.ASLI
5.NUSRIN
6.MARLIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARETIN BOTI
2ITJE MENGKIDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAS SAMBUE. SHArietin Boti
2ANDRIAS SAMBUE. SHITJE MENGKIDO
Tergugat
NoNama
1HUNANI BADILO
2ALPONS PIUS BOKO
3KARTIN
4ASLI
5NUSRIN
6MARLIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA LENA
2CAMAT PAMONA UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat I.
3 Menyatakan bahwa Tanah/Lahan Objek sengketa terletak di Desa Lena lokasi Bono, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 25.000 M2 (2,5 hektar) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan YR LATAU
- Sebelah Timur berbatasan dengan Wan Konda
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hendrik
- Sebelah Barat berbatasan dengan Murni Putosi
Untuk selanjutnya tanah a quo disebut “OBJEK SENGKETA”
ADALAH MILIK PENGGUGAT I
4 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan lahan objek sengketa  kepada Penggugat I dalam keadaan kosong seperti kondisi semula.
5 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat I atas kerugian oleh karena tidak dapat memanfaatkan lahan selama kurang lebih sebelas (11) tahun sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 2014 s/d tahun 2025.
6 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat I sebesar Rp Rp.500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah) atas tekanan psikologis, ketidaknyamanan, dan kerugian moral lainnya yang dialami Penggugat I.
7 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(limaratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan isi Putusan setelah berkekuatan hukum tetap
8 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak