Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2025/PN Pso 1.Muhammad Taufik Halik, S.H
2.SABAN HUTAGAOL, S.H.
MOH.RIFAL alias ACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 619/P.2.19.7/ Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Taufik Halik, S.H
2SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH.RIFAL alias ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa Moh. Rifal Alias Aco pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di rumah mertua terdakwa yang berada di Kel. Kayumalue, Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso (berdasarkan Pasal 84 Ayat(2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah Hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada daerah hukum Pengandilan Negeri Poso), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------- - Bahwa pada hari minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 06.00 wita terdakwa Moh. Rifal Alias Aco menuju ke Kel. Kayu malue Kota. Palu untuk membeli narkotika jenis shabu menggunakan sepeda motor, sesampainya disana sekira pukul 16.00 wita terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.-300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dari Lelaki yang terdakwa tidak ketahui identitasnya, kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung bergegas pulang menuju kerumah mertua terdakwa yang berada di Desa. Ensa Kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara; - Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 03 Februari 2025 pukul 08.00 wita terdakwa sampai dirumah mertua terdakwa yang berada di Desa. Ensa Kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara terdakwa langsung beristirahat kemudian pukul 14.00 wita terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terdakwa beli tersebut dan membagi menjadi 3 (tiga) bagian/bungkus narkotika jenis sabu tersebut; sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis narkotika jenis sabu bagian dari 3 (tiga) bungkus tersebut untuk Terdakwa gunakan/komsumsi sendiri di dalam kamar, kemudian setelah Terdakwa habis menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung menyimpan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu di belakang rumah mertua Terdakwa tepatnya di belakang kamar mandi/wc, kemudian pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa mengambil kembali 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di belakang rumah mertua Terdakwa tepatnya di belakang kamar mandi/wc untuk Terdakwa gunakan/komsumsi di belakang kamar mandi/wc saat itu, setelah Terdakwa habis menggunakan/mengkomsumsi bagian dari 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, saya kembali menyimpan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu di belakang kamar mandi/wc dan langsung langsung masuk ke dalam kamar. - Bahwa Terdakwa Moh. Rifal Alias Aco tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0939/NNF/II/2025,tanggal 26 Februari 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan Terdakwa berupa : ? 3 (tiga) sachet paket berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,1239 gram yang diberi nomor barang bukti 2063/2025/NNF. ? barang bukti tersebut milik terdakwa Moh. Rifal Alias Aco dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina. - Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan urine di RSUD Kolonodale Nomor : 445/20250210520/II/LAB/RSUD K.dale/2025. Yang di tanda tangani pada tanggal 05 Februari 2025 oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK, Menerangkan bahwa terdakwa MOH.RIFAL alias ACO.Benar yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan Narkoba, Sampel Urine Pada tanggal 05 Februari 2025 dengan hasil : Golongan : Ampethamine (-) Positive Golongan : Benzodiazepin (-) Negative Golongan : Metamfetamina (+) Positive Golongan : Ganja / THC (-) Negative Golongan : Morphine (-) Negative Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa Moh. Rifal Alias Aco pada hari senin, tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di rumah mertua terdakwa yang berada di Desa. Ensa Kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- - Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh masyarakat jika di Desa Ensa, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabhu, menindaklanjuti laporan tersebut Saksi MUHAMMAD RUSLI alias RUSLI dan Saksi ANDI EGAR alias EGAR menuju ke Desa Ensa, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara, sesampainya di lokasi Saksi MUHAMMAD RUSLI alias RUSLI dan Saksi ANDI EGAR alias EGAR menuju sebuah rumah dan menanyakan kepada pemilik rumah yang mana pemilik rumah tersebut adalah Mertua dari Terdakwa MOH. RIFAL alias ACO, kemudian Mertua Terdakwa MOH. RIFAL alias ACO memanggil Terdakwa MOH. RIFAL alias ACO, setelah itu Terdakwa MOH. RIFAL alias ACO keluar dari kamar, selanjutnya Saksi MUHAMMAD RUSLI alias RUSLI dan Saksi ANDI EGAR alias EGAR menanyakan kepada Terdakwa MOH. RIFAL alias ACO ”kasi keluar saja barangmu, saya sudah tau tempatnya kau simpan”, kemudian Saksi MUHAMMAD RUSLI alias RUSLI dan Saksi ANDI EGAR alias EGAR langsung melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh Saksi ALIJAR, hasil dari penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabhu yang terbungkus dalam 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang di lakban berwarna coklat yang tersimpan di belakang rumah, tepatnya di belakang kamar mandi, kemudian Saksi MUHAMMAD RUSLI alias RUSLI dan Saksi ANDI EGAR alias EGAR mengamankan Terdakwa MOH. RIFAL alias ACO beserta barang bukti, kemudian di bawa ke Polres Morowali Utara untuk di proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa Moh. Rifal Alias Aco tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0939/NNF/II/2025,tanggal 26 Februari 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan Terdakwa berupa : ? 3 (tiga) sachet paket berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,1239 gram yang diberi nomor barang bukti 2063/2025/NNF. ? barang bukti tersebut milik terdakwa Moh. Rifal Alias Aco dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina. - Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan urine di RSUD Kolonodale Nomor : 445/20250210520/II/LAB/RSUD K.dale/2025. Yang di tanda tangani pada tanggal 05 Februari 2025 oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK, Menerangkan bahwa terdakwa MOH.RIFAL alias ACO.Benar yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan Narkoba, Sampel Urine Pada tanggal 05 Februari 2025 dengan hasil : Golongan : Ampethamine (-) Positive Golongan : Benzodiazepin (-) Negative Golongan : Metamfetamina (+) Positive Golongan : Ganja / THC (-) Negative Golongan : Morphine (-) Negative Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya