Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
180/Pdt.G/2025/PN Pso |
Tanggal Surat |
Rabu, 17 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOH. ANDRI KOROMPOT, S.H.,M.H. | MISRUL |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MELISA | 2 | IDRUS YUSUF |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | LEONARDO SILOW, S.H.,M.Kn. | 2 | KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Akta Nomor 11 tanggal 29 November 2025 tentang Perubahan Data Perseroan PT Sentral Indotama Energi yang dibuat oleh Turut Tergugat I
- Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat AHU-AH.01.09-0293177 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sentral Indotama Energi yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian secara tunai kepada penggugat sebagai berikut:
- Kerugian Materil : Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)
- Kerugian Immateril : Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk tundak dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya Perkara serta segala biaya yang timbul menurut hukum;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil.adilnya ex aequo et bono; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |