Dakwaan |
KESATU : Bahwa ia Terdakwa ANTON Alias TON pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Desa Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram yaitu berat netto 9,63 gram (Sembilan koma enam tiga). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika anggota Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah diantaranya Saksi NASRULLAH, SH dan Saksi MOH. WIRANTO PERMANA, SH memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali marak terjadi peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang diduga dilakukan oleh Terdakwa. - Selanjutnya Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa Terdakwa benar sebagai pelaku peredaran gelap Narkotika. Setelah memastikan keberadaan Terdakwa, anggota Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah serta badan Terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya. - Bahwa dari hasil penggeledahan badan dan rumah Terdakwa yang disaksikan pula oleh Saksi WAHYUDIN ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) paket pembungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat - Penyidik : Ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah, sejak tanggal 26 Februari 2025 s/d 18 Maret 2025 - Perpanjangan PU : Ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah, sejak tanggal 18 Maret 2025 s/d 26 April 2025 - Diperpanjang oleh ketua PN Poso : Ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah, sejak tanggal 27 April 2025 s/d 26 Mei 2025 - Diperpanjang ke- 2 oleh ketua PN Poso : Ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah, sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d 25 Juni 2025 - Penuntut Umum : Ditahan di Rutan Poso, sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d 05 Juli 2025 - Diperpanjang oleh ketua PN Poso : Ditahan di Rutan Poso, sejak tanggal 06 Juli 2025 s/d 04 Agustus 2025 2 dari pipet plastik, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) buah tas warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit hand phone merek Realmi warna silver dimana Terdakwa mengakui benda-benda yang ditemukan itu yang kemudian disita sebagai barang bukti adalah milik Terdakwa. - - - - Bahwa Terdakwa mengaku 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu Terdakwa peroleh dan terima dari lelaki ASRUN yang tinggal di Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali dengan cara membeli untuk Terdakwa jual kembali kepada para konsumen agar Terdakwa memperoleh keuntungan. Bahwa Terdakwa tidak sama sekali mempunyai keahlian atau kompetensi serta izin dari instansi atau pejabat yang berwenang untuk memperoleh atau menerima atau membeli atau menjual Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah bahwa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan total seberat (netto) 9,63 (sembilan koma enam tiga) gram atau lebih dari 5 (lima) gram. Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor : yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Palu terhadap sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. A T A U KEDUA : Bahwa ia Terdakwa ANTON Alias TON pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Desa Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram, yaitu berat netto 9,63 gram (Sembilan koma enam tiga) . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - - - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika anggota Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah diantaranya Saksi NASRULLAH, SH dan Saksi MOH. WIRANTO PERMANA, SH memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali marak terjadi peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang diduga dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa Terdakwa benar sebagai pelaku peredaran gelap Narkotika. Setelah memastikan keberadaan Terdakwa, anggota Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah serta badan Terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya. Bahwa dari hasil penggeledahan badan dan rumah Terdakwa yang disaksikan pula oleh Saksi WAHYUDIN ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) paket pembungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) buah tas warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit hand phone merek Realmi warna silver dimana Terdakwa mengakui benda-benda yang ditemukan itu yang kemudian disita sebagai barang bukti adalah milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengaku 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang Terdakwa miliki atau kuasai sengaja Terdakwa simpan dalam rumah 3 0 Terdakwa agar aman dan mudah Terdakwa ambil bila dibutuhkan dimana Terdakwa peroleh Narkotika tersebut dari lelaki ASRUN yang tinggal di Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali dengan cara membeli - - - Bahwa Terdakwa tidak sama sekali mempunyai keahlian atau kompetensi serta izin dari instansi atau pejabat yang berwenang untuk memilik atau menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah bahwa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan total seberat (netto) 9,63 (sembilan koma enam tiga) gram atau lebih dari 5 (lima) gram. Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor : LHU.103.K.06.16.25.0006 tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Palu terhadap sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |