Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Pso Maria Oill Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penerimaan/Penolakan Warisan
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Pso
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Oill
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan bahwa Maria Oill adalah ahli waris tunggal dari Almarhum Adrianus Jeka yang telah meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 2008.

3. Menetapkan hak waris dari Almarhum Adrianus Jeka hanya untuk Pemohon.

4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak