Petitum Permohonan |
1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan
Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah Direktorat
Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh
karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh
Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah
penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang
berlaku |