| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I FIKRI NOMPO Bin NUSIE Alias FIKRI dan Terdakwa II ANDI TAUFAN PETTAGADING Bin ANDI RIZAL PETTAGADING Alias OPAN pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 00.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan kedua Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 00.10 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Morowali Utara mendatangi rumah Terdakwa Terdakwa I dan melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa I berada di teras rumah, sedangkan Terdakwa II berada di dalam kamar mandi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh masyarakat setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dalam kemasan plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat bruto keseluruhan ± 4,49 gram, yang ditemukan di dua tempat berbeda, yaitu :
- 1 (satu) paket shabu ditemukan di dalam botol air mineral (Aqua) yang berada di teras rumah Terdakwa I;
- 15 (lima belas) paket shabu ditemukan di dalam kotak warna bening yang berada di atas meja di kamar rumah Terdakwa I
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua Terdakwa, diketahui sebelumnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk bermufakat membeli narkotika jenis shabu dari PENDI (DPO). Setelah Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membeli 1 (satu) paket shabu kepada Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II membeli shabu tersebut dari PENDI (DPO) dan menyerahkannya kepada Terdakwa I. Selanjutnya, Terdakwa I membagi 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket kecil di dalam kamar rumahnya untuk diedarkan kembali. Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa I menerima permintaan dari YUDI (DPO) melalui handphone untuk mengantarkan 1 (satu) paket shabu.
- Bahwa turut ditemukan dan disita barang-barang lain berupa 1 (satu) alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet warna putih,1(satu) buah korek api gas, 3 (tiga) paket plastik klip kosong, serta dua unit handphone, yang merupakan sarana pendukung dalam tindak pidana narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminilastik No.LAB: 5443/NNF/XI/2025 tanggal 28 November 2025 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si,M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si selaku pemeriksa dengan hasil pemeriksaan barang bukti diberi nama sampel 12853/2025/NNF dengan berat netto 0,8717 gram benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251111349/X/LAB/RSUD K.dale/2025 , tanggal 15 November 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari Terdakwa FIKRI NOMPO Bin NUSIE Alias FIKRI menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine dan POSITIF (+) mengandung Amphethamine .
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251111348/X/LAB/RSUD K.dale/2025 , tanggal 15 November 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari ANDI TAUFAN PETTAGADING Bin ANDI RIZAL PETTAGADING Alias OPAN menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine dan POSITIF (+) mengandung Amphethamine.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I FIKRI NOMPO Bin NUSIE Alias FIKRI dan Terdakwa II ANDI TAUFAN PETTAGADING Bin ANDI RIZAL PETTAGADING Alias OPAN pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 00.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan kedua Terdakwa dengan cara sebagai berikut -----------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, selanjutnya saksi ANDI SARIANTO, S.H. dan saksi ANDI EGAR, S.H. bersama anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Morowali Utara melakukan penyelidikan yang mana pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 00.10 WITA tepatnya di Kel. Bahontula Kec. Petasia Kab. Morowali Utara saksi ANDRI SARIANTO,S.H dan Saksi ANDI EGAR,S.H yang tergabung dalam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Morowali Utara mendatangi rumah Terdakwa I dan melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, yang pada saat penangkapan Terdakwa I berada di teras rumah, sedangkan Terdakwa II berada di dalam kamar mandi rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh masyarakat setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dalam kemasan plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat bruto keseluruhan ± 4,49 gram yang mana 16 (enam belas) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut milik bersama Terdakwa I dan Terdakwa II, yang ditemukan di dua tempat berbeda, yaitu :
- 1(satu) paket shabu ditemukan di dalam botol air mineral (Aqua) yang berada di teras rumah Terdakwa I;
- 15 (lima belas) paket shabu ditemukan di dalam kotak warna bening yang berada di atas meja di kamar rumah Terdakwa I
- Bahwa turut ditemukan dan disita barang-barang lain berupa 1(satu) alat hisap shabu (bong), 1(satu) buah kaca pireks, 1(satu) buah sendok terbuat dari pipet warna putih,1(satu) buah korek api gas, 3 (tiga) paket plastik klip kosong, serta dua unit handphone, yang merupakan sarana pendukung dalam tindak pidana narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminilastik No.LAB: 5443/NNF/XI/2025 tanggal 28 November 2025 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si,M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si selaku pemeriksa dengan hasil pemeriksaan barang bukti diberi nama sampel 12853/2025/NNF dengan berat netto 0,8717 gram benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251111349/X/LAB/RSUD K.dale/2025 , tanggal 15 November 2025 dari dokter pemeriksa dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK menerangkan bahwa urine dari Terdakwa FIKRI NOMPO Bin NUSIE Alias FIKRI menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine dan POSITIF (+) mengandung Amphethamine.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil permintaan laboratorium terkait pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20251111348/X/LAB/RSUD K.dale/2025 , tanggal 15 November 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W,Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari Terdakwa ANDI TAUFAN PETTAGADING Bin ANDI RIZAL PETTAGADING Alias OPAN menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine dan POSITIF (+) mengandung Amphethamine .
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .--------------------------------- |