Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.G/2025/PN Pso MUNIRMAN SADIK DJIBRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 244/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUNIRMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH HIDAYAT RAUF S.HMUNIRMAN
Tergugat
NoNama
1SADIK DJIBRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MOROWALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
  3. Menyatakan Sah transaksi jual beli Tanah yang terletak di Desa Ambunu kecamatan Bungku barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah berukuran seluas 8.850 M2 (Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Meter Persegi), dengan alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 458/1996 atas nama SADIK DJIBRAN dengan batas-batas:
  1. Utara         : Berbatasan dengan BEJO HADI WALUYO
  2. Timur        : Berbatasan dengan DEWA MADE AGUNG
  3. Selatan      : Berbatasan dengan MUNIRMAN
  4. Barat         : Berbatasan dengan ABD. JAMIL
  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Bidang Tanah sebagaimana dimuat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 458/1996 atas nama SADIK DJIBRAN yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 8.850 M2 (Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Meter Persegi);
  2. Menyatakan PENGGUGAT berhak membuat dan mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 458/1996 yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 8.850 M2 (Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Meter Persegi) dari nama SADIK DJIBRAN ke Atas nama MUNIRMAN atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT di Badan Pertanahan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 458/1996 yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 8.850 M2 (Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Meter Persegi) dari nama SADIK DJIBRAN menjadi atas nama MUNIRMAN atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT dan mencatatkan Putusan ini dalam buku tanah;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak