Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Pso Maria Oill Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penerimaan/Penolakan Warisan
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Pso
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Oill
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Maria Oill adalah ahli waris dari Almarhum Adrianus Jeka yang meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 2008 di Desa Bimor Jaya, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, berdasarkan Kutipan Akta Kematian  Nomor : 7212-KM-04082025-0004, tertanggal 3 September 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara.
  3. Menetapkan permohonan ini hanya berlaku untuk mengambil sertifikat hak milik Nomor : 204 atas nama Adrianus Jeka di Bank Negara Indonesia Cabang Parigi Moutong.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak