Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Pso KATIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KATIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal KATIRAN diganti menjadi KUTIRAN;
  3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Morowali untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut  pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ).
  4. Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak