Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. NYOMAN KARJO Bin MEDARCE Alias BABE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 419/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1743/P.2.21/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NYOMAN KARJO Bin MEDARCE Alias BABE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di Desa Bua-Bua Kec. Mamosalato Kab. Morowali  Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE di telfon oleh Saudara YUDI (DPO) dengan berkata “babe tidak mau memesan?” kemudian Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE menjawab “iya mau pesan ini”, selanjutnya Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE mengatakan jika ingin pesan 5 (lima) paket dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu Saudara YUDI (DPO) mengatakan nanti uang di letakan di dalam kardus indomie, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE di telfon kembali oleh Saudara YUDI (DPO) apabila barang sudah dikirim melalui kapal feri, dan meminta Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE untuk menjaga di Pelabuhan, kemudian sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE menuju ke Pelabuhan feri yang terletak di Desa Baturube, Kec. Bungku Utara, Kab. Morowali Utara, kemudian sekitar pukul 15.00 WITA kapal feri tiba di Pelabuhan dan Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE langsung menuju kedalam kapal feri untuk mengambil barang yang dikirimkan oleh Saudara YUDI (DPO), setelah Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE mendapatkan barang yang berisi 5 (lima) paket yang di duga narkotika jenis shabu dan sudah meletakan uang untuk pembayaran sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) di dalam kardus indomie tempat barang tersebut disimpan, kemudian Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE Kembali menuju rumahnya yang beralamat di Desa Kami Wangi, Kec. Toili Barat, Kab. Banggai, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WITA menerima telfon dari Saudara ANTO dan mengatakan “sudah datang barang babe?” kemudian Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE mengatakan kalua sudah ada barangnya, setelah itu Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE akan bertemu dengan Saudara ANTO untuk memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang akan Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE jual dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2921/NNF/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M..Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 6729/2025/NNF berupa 5 (lima) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto sleuruhnya 4,0862 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 4,0340 gram) adalah benar mengandung metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250611253/VI/LAB/RSUD K. Dale/2025  tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.. PK selaku Dokter Pemeriksa disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE dengan hasil:

Golongan         : Amphetamine (-) Negative

Golongan         : Morphine (-) Negative

Golongan        : Methamphetamine (-) Negative

Golongan         : Benzodiazephine (-) Negative

Golongan         : Benzodiazephine (-) Negative

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di Desa Bua-Bua Kec. Mamosalato Kab. Morowali  Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi SUMARDI Bersama Saksi SULKIFLI (keduanya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang oknum laki-laki dikenal Bernama NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Bua-Bua, Kec. Mamosalato, Kab. Morowali Utara, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut Saksi SUMARDI Bersama Saksi SULKIFLI melakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 DI tepi jalan Trans Sulawesi, Desa Bua-Bua, Kec. Mamosalato, Kab. Morowali Utara, tidak lama Saksi SUMARDI Bersama Saksi SULKIFLI berhasil mengamankan Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE, langsung dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE dan hasil dari penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika diduga jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip les merah di dalamnya berisi kristal narkotika di duga jenis shabu, yang ditemukan dalam 1 (satu) sachet plastic klip less merah kosong lalu terbungkus dengan 1 (satu) lembar tissue dan terbungkus Kembali dengan 1 (satu) lembar potongan plastic warna hitam yang semua barang bukti tersebut di dapat di tangan Terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE, dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna hijau, selanjutnya terdakwa NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2921/NNF/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M..Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 6729/2025/NNF berupa 5 (lima) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto sleuruhnya 4,0862 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 4,0340 gram) adalah benar mengandung metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250611253/VI/LAB/RSUD K. Dale/2025  tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.. PK selaku Dokter Pemeriksa disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama NYOMAN KARJO Bin MEDARCE alias BABE dengan hasil:

Golongan         : Amphetamine (-) Negative

Golongan         : Morphine (-) Negative

Golongan        : Methamphetamine (-) Negative

Golongan         : Benzodiazephine (-) Negative

Golongan         : Benzodiazephine (-) Negative

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya