Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Pso GUSMAN Kapolda RI Cq.Kapolres Morut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 19 Okt. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GUSMAN
Termohon
NoNama
1Kapolda RI Cq.Kapolres Morut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;-
2. Menyatakan Penahanan oleh TERMOHON berdasarkan dugaan tindak pidana Pencurian buah Kelapa Sawit yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 di Area Perkebunan PT. ANA (AGRO NUSA ABADI) Desa Bunta Kec. Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Subs 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/33/VIII/HUK.6.6/2021/Satrekrim tanggal 29 Agustus 2021adalah tidak sah dan  tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;-----
3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat karena tidak memenuhi minimal 2 (Dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP ;-------------------------------------
4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan perkara a quo melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);-------------------
5. Memerintahkan TERMOHON membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akibat perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa berlandaskan minimal 2 alat bukti yang sah pasal 184 KUHAP bertentangan dengan hukum;------------------------------------------------
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;----------------------------
7. Memulihkan dan merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik PEMOHON dalam keadaan semula;-------------------------------------------
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo menurut hukum;----------------------------------------------------------------
 
Atau
 
Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya